ADS

loading...

Tuesday, May 9, 2017

MENGENAL LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA & BERACUN)

Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tanggaindustripertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debucair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).


 Contoh limbah B3 yang Mencemari Lingkungan (http://eco-chem.blogspot.co.id/)
                 Gambar 1. Contoh limbah B3 yang Mencemari Lingkungan

Limbah ditinjau dari segi kimiawi dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Karakteristik limbah dapat digolongkan menjadi empat, yaitu berukuran mikro, dinamis, berdampak luas penyebarannya dan berdampak jangka panjang (antar generasi). Sedangkan, faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas limbah yaitu volume limbah, kandungan bahan pencemar dan frekuensi pembuangan limbah. Ditinjau dari karakteristik yang sudah disebutkan diatas, limbah dapat dibagi menjadi empat, yaitu limbah cair, limbah padat, limbah gas dan partikel dan limbah B3.
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. 
Limbah Tekstil Merupakan Salah Satu Limbah B3 (http://eco-chem.blogspot.co.id/)
Gambar 2Limbah Tekstil Merupakan Salah Satu Limbah B3

Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Seperti yang dimaksud peraturan pemerintah pada pasal “1”
1.      Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat Limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandungbahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
4.   Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.
5. Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan atas limbah B3.
6.   Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu proses, daur ulang dan/atau perolehan kembali dan/atau penggunaan kembali, yang mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis.
7. Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil dan pemanfaat limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diberikan kepada pengolah limbah B3.
8. Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasil pengolahannya.
9. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun.
10. Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
11.  Pengangkutan limbah B3 adalah suatu proses pemindahan limbah B3 dari penghasil ke pemanfaat dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pengolah limbah B3 termasuk ke tempat penimbunan akhir dengan menggunakan alat pengangkut."
    Pengolahan limbah cair melalui tiga tingkat penjernihan. Tingkat penjernihan ini bergantung pada tipe pengolahan dan derajat kekotoran limbah tersebut. Tiga tingkat pengolahan limbah berdasarkan derajat kekotorannya diklasifikasikan sebagai berikut (Darmono,2001) :
a.  Pengolahan limbah primer : pengolahan limbah secara mekanik dengan jalan menyaring kotoran kasar, seperti penggunaan batu, potongan kayu atau pasir, kemudian suspensi padat diendapkan. Bahan kimia terkadang perlu untuk ditambahkan untuk mempercepat pengendapan.
b.  Pengolahan limbah sekunder : pengolahan limbah yang melibatkan proses biologik dengan menambahkan bakteri aerobik sebagai tahap pertama untuk mendegradasi limbah organik.
c.  Pengolahan limbah lanjutan : beberapa jenis bahan kimia dan fisik masih tertinggal setelah pengolahan limbah primer dan sekunder walaupun dalam jumlah yang sedikit, sehingga perlu dilakukan sistem pengolahan limbah yang lebih baik. Model pengolahan limbah lanjutan bervariasi tergantung pada bentuk komunitas dan industri yang bersangkutan.
PENGERTIAN LIMBAH B3
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,flammabilityreactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah bahan berbahaya beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (PPNo. 18 tahun 1999).
Berikut inilah limbah B3 yang bersumber dari kegiatan sehari-hari di rumah kita:
1. Dapur: pembersih lantai, asap kompor gas, pembersih keramik, pembersih kaca, plastik, racun tikus, bubuk pembersih, pembuka sumbat saluran pembuangan, saluran air kotor.
2. Tempat cuci: pemutih, deterjen, pembersih lantai, bahan pencelup, semir sepatu, pembersih karpet, pembuka sumbat saluran pembuangan, saluran air kotor.
3. Kamar mandi: aerosol, desinfektan, pembuka sumbat saluran pembuangan, saluran air kotor, pembersih lantai, keramik, dan kaca, hair spray, pewarna rambut, pembersih toilet, kamper, medicated shampo.
4.   Kamar tidur: kamper, pembersih karpet, pembersih mebel, pembersih lantai dan kaca, semir sepatu, obat anti nyamuk, baterai, aerosol, cat kuku, dan pembersihnya.
5. Garasi dan gudang: oli, aki mobil, minyak rem, car wash, pembersih karburator, cat and thinner, lem, racun tikus, genteng asbes.
6.  Ruang tamu: pengharum ruangan, pembersih karpet, pembersih lantai, kaca dan pembersih mebel.
7.  Taman keluarga: pupuk, insektisida.
8.  Ruang makan: obat dan makanan kaleng/kemasan yang kadaluarsa.
IDENTIFIKASI  LIMBAH B3
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Berdasarkan sumber
  2. Berdasarkan karakteristik
Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadi:
Ø  Limbah B3 dari sumber spesifik;
Ø  Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
Ø  Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
ü  mudah meledak;
ü  pengoksidasi;
ü  sangat mudah sekali menyala;
ü  sangat mudah menyala;
ü  mudah menyala;
ü  amat sangat beracun;
ü  sangat beracun;
ü  beracun;
ü  berbahaya;
ü  korosif;
ü  bersifat iritasi;
ü  berbahayabagi lingkungan;
ü  karsinogenik;
ü  teratogenik;
ü  mutagenik.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
·         mudah meledak
·         mudah terbakar
·         bersifat reaktif
·         beracun
·         menyebabkan infeksi
·         bersifat korosif.
Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH B3
Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. Bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Contoh kasus yang paling hangat adalah kasus buyat di Sulawesi. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri pertambangan dimana mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit pada masyarakat sekitar.
Dampak pencemaran lingkungan terbagi atas tiga jenis yaitu :
1.      Dampak Pencemaran B3 Pada Air
Air yang telah tercemar oleh limbah B3 dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
Ø  Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga. Hal ini diakibatkan karena air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi, apalagi air banyak manfaatnya seperti untuk minum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.
Ø  Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, contoh air yang terkena minyak tidak dapat digunakan lagi sebagai solven atau sebagai air dalam proses industri kimia.
Ø  Air tidak dapat digunakan untuk keperluan pertanian, seperti untuk irigasi, pengairan sawah dan kolam perikanan. Apabila air sudah tercemar oleh senyawa organik dapat mengakibatkan perubahan drastis pada pH air. Air yang bersifat terlalu asam atau basa akan mematikan tanaman dan hewan air, selain itu air yang tercemar oleh limbah B3 menyebabkan banyak ikan mati dan pada manusia timbul penyakit kulit ( rasa gatal ).
2.      Dampak Pencemaran B3 Pada Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan, asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar limbah B3 maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.
3.      Dampak Pencemaran Tanah
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam. H2S yang bersama CO membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri dimana limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu yaitu limbah berbahaya yang masih mengandung racun (limbah B3). Kekhawatiran manusia atas masalah lingkungan mulai tampak. Dampak limbah B3 terhadap lingkungan fisik dapat mengurangi kualitas dan kenyamanan hidup manusia.
TUJUAN PENGOLAHAN LIMBAH B3
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Upaya-upaya pengelolaan limbah B3 antara lain:
1.      Penerapan “produksi bersih dan minimalisasi limbah” bagi industri. Teknologi end pipe treatment merupakan teknologi kuno (sunset technology) yang telah lama ditinggalkan. Mengganti teknologi dari end pipe treatment menjadi clean technology. Konsep clean technology melalui minimalisasi limbah industri dengan model reduce, recycle, reused, recovery dan recuperation dapat mengurangi cost production, meskipun pada awalnya dibutuhkan investasi yang cukup besar.
2.      Pembenahan sistem hukum dan peraturan yang telah adaPeraturan yang ada seperti AMDAL masih jauh dari mencukupi untuk melakukan pengelolaan limbah, khususnya limbah B3Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Kepres RI no. 61/1993 tentang Pengesahan Convension on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal.Lemahnya supremasi hukum di Indonesia inilah yang menjadikan seringnya Indonesia kecolongan baik dari industri lokal maupun dari luar negeri.
3.      Melakukan pembenahan kelembagaan lingkungan hidup di Indonesia yang memang mempunyai posisi yang lemah. Kedudukan Bapedal misalnya, yang hanya berfungsi secara koordinatif, sehingga seringkali ketika muncul persoalan dalam hal pencemaran lingkungan hidup, hanya fungsi administratif saja yang dijalankan oleh Bapedal.
4.      Melakukan evaluasi, inventarisasi dan pengembangan terhadap sumber daya yang kita miliki.
5.      Adanya transparansi informasi kepada masyarakat luas, sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut serta dalam usaha pelestarian lingkungan hidup. Salah satunya adalah sosialisasi informasi mengenai limbah B3. Dengan begitu, ada keterlibatan seluruh stakeholderssecara seimbang  dan aktif untuk memecahkan setiap persoalan lingkungan hidup.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan:
Ø  Lokasi pengolahan
Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:
1.      daerah bebas banjir;
2.      jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter;
Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus:
1.      daerah bebas banjir;
2.      jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya;
3.      jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m;
4.      jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m;
5.      dan jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.
Ø  Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:
1.      sistem kemanan fasilitas;
2.      sistem pencegahan terhadap kebakaran;
3.      sistem penanggulangan keadaan darurat;
4.      sistem pengujian peralatan;
5.      dan pelatihan karyawan.
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
Ø  Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
Ø  Pengolahan limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sbb:
1.      proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
2.      proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
3.      proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir
4.      proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
Ø  Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).


 DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2008. Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Dan Berbahaya (B3). Diakses tanggal 15 Maret 2010 dari http://pknjuntak.wordpress.com
Anonim. 2008. Pengelolaan Limbah B3. Diakses tanggal 15 Maret 2010 dari http://safelindo.blogspot.com
Anonim. 2008. Limbah Beracun. Diakses tanggal 15  Maret 2010 dari http://www.digilib.ampl
Anonim. 2008. Pengolahan Limbah Bahan Beracun Dan Berbahaya. Diakses tanggal 15 Maret 2010 dari http://king’s weblog.htm. net
Darmono. 2001. Lingkungan Hidup dan Pencemaran-Hubungannya dengan Toksikologi Senyawa Logam. Bogor : Universitas Indonesia 
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango. 2009. Dampak Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Diakses tanggal 15 Maret 2010 dari  http://dinkesbonebolango.org.


Versi PDF: Klik DiSini

No comments:

Post a Comment