Beberapa tahun belakangan ini, di Bali sedang diramaikan oleh isu tentang reklamasi Teluk Benoa. Jalan-jalan di Bali yang biasanya diramaikan oleh wisatawan kali ini juga diramaikan oleh masyarakat yang pro dan kontra dengan reklamasi Teluk Benoa. Masyarakat yang pro reklamasi didukung oleh investor sedangkan masyarakat yang kontra didukung oleh gabungan aktivis lingkungan dengan para musisi di Bali. Keduanya sering turun ke jalan-jalan menyuarakan aspirasi mereka dan bahkan tidak jarang mereka saling berhadap-hadapan dalam melakukan aksinya. Investor dan para aktivis lingkungan seperti sedang adu kekuatan dalam mempengaruhi masrakat Bali untuk mendukung dan menolak reklamasi Teluk Benoa.
Kelompok Masyarakat Menolak Reklamasi |
Kelompok Masyarakat Pro Reklamasi |
Rencana reklamasi Teluk Benoa ini telah menjadi polemik berkepanjangan yang membuat situasi di Bali menjadi bergejolak baik yang di dunia maya maupun di dunia nyata. Rencana reklamasi ini sudah seperti pemantik yang siap memicu timbulnya konflik horizontal diantara masyarakat Bali. Genderang-genderang perlawanan sudah saling ditabuh oleh kedua belah pihak demi mewujudkan tujuan mereka masing-masing.
Polemik ini tidak bisa terus dibiarkan, perlu ketegasan sikap dari pemerintah untuk menyelesaikan polemik ini. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, dikhawatirkan isu ini akan mengganggu stabilitas keamaanan di Bali yang tentu saja akan mengganggu kenyamanan wisatawan dalam berlibur di Bali. Sekarang bola panas ada di pihak pemerintah, kita masih menunggu sikap pemerintah
“Apakah reklamasi akan dilanjutkan atau dihentikan ?”
Beberapa Pihak Menanyakan Keseriusan Pemerintah
dalam Menyelesaikan Masalah Reklamasi Teluk Benoa
|
Pemerintah sebenarnya sudah setuju reklamasi Teluk Benoa dilakukan, hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014 oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan dapat dikembangkan menjadi sistem pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana seperti jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
Keluarnya Perpres No. 51 Tahun 2014 didahului oleh rekomendasi dari Pemerintah Daerah Bali pada tanggal 26 Desember melalui SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa yang memberikan izin reklamasi kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) di kawasan perairan Teluk Benoa Kabupaten Badungseluas 838 hektar.
Pada tanggal 16 Agustus 2013, SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 dicabut melalui penerbitan SK Gubernur Bali nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali. SK tersebut merupakan revisi dari SK yang pertama dan tetap dalam maksud memberikan hak kepada PT. TWBI untuk melakukan kegiatan reklamasi dengan melakukan kegiatan studi kelayakan dulu di Teluk Benoa Bali.
Menurut Menurut Gubernur Made Mangku Pastika dalam artikel yang diupload di dalam situs Pemprov Bali dengan alamat http://birohumas.baliprov.go.id/index.php/artikel-detail/53/REKLAMASI-TELUK-BENOA-UNTUK-MASA-DEPAN-BALI/. Pada artikel tersebut secara garis besar keuntungan dilakukannya reklamasi adalah:
1. Menambah luas lahan masyarakat Bali terutama lahan untuk menanam lebih banyak mangrove lagi untuk melindungi Bali dari bencana.
2. Membuka lapangan pekerjaan baru agar jumlah pengangguran di bali dapat dikurangi.
3. Membuat ikon destinasi wisata baru untuk mengatasi kejenuhan wisatawan asing atas atraksi dan obyek wisata yang ada saat ini.
Proyeksi Reklamasi Teluk Benoa Versi PT. TWBI |
Berdasarkan penjelasan dari Gubernur Mangku Pastika tersebut ada beberapa manfaat dari reklamasi Teluk benoa. Dipilihnya Teluk benoa untuk reklamasi menurut pemerintah karena di Teluk Benoa sudah mengalami pendangkalan dan pencemaran.
Memang harus kita akui bahwa Teluk Benoa memang sudah mengalami pendangkalan dan banyak penelitian yang telah dilakukan disana bahwa daerah Teluk Benoa sudah tercemar oleh berbagai zat pencemar. Hal ini tentu saja akan membahayakan bagi makhluk hidup yang tinggal disana dan membahayakan orang yang mengkonsumsi ikan dari sana. Berdasarkan masalah tersebut pemerintah mengambil solusi dengan mengorbankan Teluk Benoa untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Bali. Namun yang menjadi pertanyaannya sekarang:
“Apakah reklamasi merupakan jalan satu-satunya
untuk mengatasi masalah masyarakat Bali ?”
Menurut sebagian masyarakat, reklamasi bukanlah solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Bali saat ini. Masyarakat yang menolak tergabung dalam gerakan ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa dan beberapa Desa Adat di Bali. Desa adat yang biasanya bicara tentang upacara keagamaan, budaya, dan agama sekarang sudah bicara pembangunan fisik reklamasi. Jika bukan karena adanya desakan penolakan dari berbagai elemen masyarakat tersebut, reklamasi Teluk Benoa pasti sudah dilakukan dan pihak investorlah yang memenangkan pertarungan ini. Masyarakat yang menolak reklamasi berhasil membuat pihak pemerintah dan investor untuk menunda proyek reklamasi dan bahkan akan terus berjuang sampai Perpres No. 51 Tahun 2014 dibatalkan.
Menurut ForBALI ada beberapa alasan mereka menolak reklamasi yang dituangkan di dalam situs mereka yaituhttp://www.forbali.org/id/mengapa-kami-menolak/. Secara garis besar alasan mereka melakukan penolakan dapat dilihat dalam gambar berikut
Alasan ForBALI Menolak Reklamasi |
Menurut ForBALI proses penerbitan izin reklamasi dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Masyarakat tidak pernah diajak untuk berdiskusi dan suara-suara aspirasi yang sudah diteriakan dianggap seperti angin berlalu seperti kata pepatah “anjing menggongong kafilah tetap berlalu”. Seluruh proses perizinan hanya melibatkan kelompok pro reklamasi sementara kelompok yang menolak dipinggirkan. Seperti yang terjadi pada tanggal 14 April 2014 pukul 14.30 WITA yang bertempat di Ruang Rapat Cempaka Kantor Bappeda Provinsi Bali, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali mengadakan Konsultasi Publik tentang rencana perubahan pasal 55 ayat (5) Perpres No. 45 Thn 2011 khususnya pada yang menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi perairan untuk diubah menjadi kawasan pemanfaatan umum. Di dalam konsultasi publik ini tidak satupun pihak yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dilibatkan.
Pemerintah dan investor selama ini selalu mempromosikan di Teluk Benoa terjadi pendangkalan dan sedimentasi. Akan tetapi solusi yang ditawarkan investor justru kontradiktif. jika Teluk Benoa terjadi pendangkalan maka yang perlu dilakukan adalah pengerukan bukan reklamasi Teluk Benoa dengan membuat pulau-pulau baru seluas 700 hektar. Reklamasi ini rencananya akan mendatangkan 40 juta meter kubik material baru dari luar Teluk Benoa yang justru menyebabkan pendangkalan permanen di Teluk Benoa.
Universitas Udayana juga memberikan kajiannya bahwa hasil studi kelayakannya atas reklamasi Teluk Benoa oleh PT. TWBI dinyatakan tidak layak. Ketidaklayakan itu berdasakan penelitian dan kajian dari 4 aspek yaitu: aspek teknis, aspek lingkungan, aspek sosial budaya dan aspek ekonomi finansial. Hasil ini bertolak belakang dengan hasil kajian pemerintah yang mengizinkan melakukan reklamasi Teluk benoa.
Pemerintah harus mendengarkan juga aspirasi dari masyarakat yang menolak agar terjadi win-win solution dan dapat mencegah adanya konflik yang lebih besar lagi. Semua pendapat yang berkembang sekarang perlu kita hormati dan mempertimbangkannya secara bijak. Berbagai pandangan masyarakat baik yang pro maupun kontra merupakan wujud kepedulian dan kecintaan seluruh masyarakat Bali akan tempat tinggalnya. Semua itu patut kita letakkan secara proporsional demi kemajuan Bali ke depannya. Sehingga yang akan menang dalam ajang adu kekuatan di Teluk Benoa adalah masyarakat Bali secara keseluruhan.
Versi PDF: Klik DiSini
No comments:
Post a Comment