ADS

loading...
Showing posts with label Alih Fungsi Lahan. Show all posts
Showing posts with label Alih Fungsi Lahan. Show all posts

Sunday, April 7, 2019

SOLUSI UNTUK PEPSICO SEBAGAI PELANGGAN MINYAK KELAPA SAWIT INDOFOOD



            PepsiCo memiliki peran yang sangat penting untuk merubah Indofood. Selaku Mitra Bisnis Indofood dan produsen tunggal. PepsiCo di Indonesia, PepsiCo berposisi khusus untuk memastikan Indofood menjadi perusahaan minyak sawit yang bertanggung jawab. PepsiCo harus meminta Indofood untuk segera melakukan investigasi dan memperbaiki pelanggaran hak-hak buruh yang diuraikan dalam laporan ini, menyelesaikan kasus-kasus Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya yang masih belum terselesaikan, serta menerapkan dan melaksanakan kebijakan minyak sawit bertanggung jawab yang mewajibkan produksi dan pengadaan minyak sawit yang sepenuhnya dapat terlacak, dikembangkan secara legal dan terverifikasi sebagai tidak berkaitan dengan pelanggaran hak buruh, deforestasi, ekspansi pada lahan gambut yang kaya karbon pada kedalaman apapun, juga pelanggaran HAM. Membiarkan Indofood tanpa perubahan berarti mempertaruhkan reputasi PepsiCo dan merupakan bentuk kegagalan PepsiCo dalam memenuhi prinsip-prinsip kebijakan minyak sawitnya yang baru. Pada tingkat yang lebih umum, PepsiCo harus menerapkan tenggat waktu yang ambisius untuk memastikan pihak ketiganya terverifikasi mematuhi kebijakannya untuk semua minyak sawit yang digunakan dalam semua produk. dan mereknya, termasuk barang-barang yang diproduksi oleh Indofood dan mitra usaha patungan lainnya. Saat ini raksasa makanan ringan tersebut hanya memiliki niat untuk mendapatkan minyak sawit yang 100% bersertifikat RSPO pada tahun 2020.

Friday, April 5, 2019

APA YANG HARUS DILAKUKAN ROUNDTABLE ON SUSTAINABLE PALM OIL



Perusahaan perkebunan kelapa sawit Indofood merupakan anggota dari sistem sertifikasi industri Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebagai anggota RSPO, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (Lonsum) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (Salim Ivomas) diwajibkan untuk mematuhi Prinsip dan Kriteria RSPO, termasuk beberapa prinsip yang mengatur tentang hak-hak buruh. Berdasarkan temuan-temuan dalam laporan ini, Lonsum milik Indofood setidaknya melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip RSPO berikut ini:

REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH SAWIT INDONESIA



Pemilihan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru dan penunjukan kabinet baru pada tahun 2014 merupakan peluang untuk dilakukannya peninjauan terhadap kebijakan nasional yang berlaku. Sebagaimana ditunjukkan dalam laporan ini, UU Ketenagakerjaan dan penegakannya saat ini tidak cukup untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit yang memiliki risiko tersendiri dan lebih tinggi karena kondisi mereka yang terisolasi secara geografis. Sifat dasar pekerjaan di perkebunan kelapa sawit sangatlah berbeda dari sektor industri dan oleh sebab itu perlu diatur melalui serangkaian peraturan yang khusus. Pemerintah Republik Indonesia harus menetapkan undangundang ketenagakerjaan khusus untuk melindungi buruh perkebunan kelapa sawit.

Thursday, April 4, 2019

REKOMENDASI UNTUK INDOFOOD DALAM MENGATASI KONFLIK SAWIT INDONESIA


Temuan-temuan dalam investigasi yang dilakukan di dua perkebunan Indofood ini mengindikasikan kegagalan pendekatan Indofood dalam memproduksi minyak sawit bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan pelanggaran hak-hak buruh dan praktik-praktik Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya. Untuk menunjukkan komitmennya dalam menghentikan eksploitasi buruh dan menjunjung tinggi hak-hak buruh, Indofood harus menyelaraskan kebijakannya terkait ketenagakerjaan dan rencana pelaksanaannya dengan ketentuan yang tertuang dalam Prinsip-prinsip dan Panduan Pelaksanaan: Buruh yang Bebas dan Adil dalam Produksi Minyak Sawit (Prinsip Buruh yang Adil), dan segera melakukan investigasi dan perbaikan terhadap pelanggaran hak-hak buruh sebagaimana yang diuraikan dalam laporan ini.

Monday, March 11, 2019

ADAPTASI MASYARAKAT ADAT TERHADAP PERUBAHAN IKLIM



Dampak perubahan iklim terhadap kehidupan telah banyak dilaporkan. Sebagai contoh di Kalimantan Barat, pada tahun 2006 telah terjadi krisis pangan di dua desa di Kecamatan Tanjung Lokang. Hal tersebut diduga terjadi karena produksi pertanian menurun bahkan megalami gagal panen akibat kemarau panjang. Di laporkan pula bahwa di Kalimantan Barat telah terjadi gagal panen di pertengahan tahun 2010 akibat cuaca yang selalu berubah-ubah tak menentu, sehingga produksi beras menurun hingga 70% dari produksi sebelumnya. Akibatnya, petani lebih berfokus untuk memperbaiki produksi getah pohon karetnya guna menutup biaya beli beras. Sebagai akibat dari bencana banjir di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimanta Barat tersebut, ratusan ribu orang kehilangan harta bendanya—yang berarti angka kemiskinanakan semakin meningkat (http://www.jeratpapua.org/2014/05/13/banjir-dan-perubahaniklim- di-papua/).

Monday, October 29, 2018

BEST PRACTICES OF PEATLAND MANAGEMENT


BEST PRACTICES OF PEATLAND MANAGEMENT
Indonesia’s peatlands have been utilized since the end of 19th Century. Prior to 1920, Dayak rural communities in South Kalimantan have begun to manage shallow peatlands in the area behind the river bank (back swamp) which they call the lawau and manage it for rain-fed rice fields (Suwardi et al., 2005). The river area is a fertile area because it is influenced by sediment runoff from rivers. Basically Dayak people are very environmentally friendly. In managing the land, they have a rotating farming system that always maintains a balance with the utilization process following a natural cycle (Suwardi et al., 2005). They divide the lands into zones comprising settlement, bushes, harvested paddy field (jurungan), dry paddy field (pahumaan), plantations, sacred zones, and protected zones (kayuan). Sacred zones are customary protected zones that should not be cleared for agricultural land. When the agricultural land has become infertile, they will move to look for similar land in other places. After being left for 1-7 years the former fields will become bush and after 7-12 years the bush will become a forest. They will reopen the former field after 30 years, when it has become a forest again. This is done continuously and sustainably.

Monday, October 22, 2018

PEATLAND RESTORATION AGENCY: A SMART WAY TO OBTAIN A QUICK WIN


The Jokowi Administration have seen that improving forest and land governance may take times. Thus, it needs an acceleration and simultaneous actions to have results in a relatively short period. In terms of fire prevention strategy, the Government of Indonesia then established Peatland Restoration Agency (Badan Restorasi Gambut/BRG) in January 2016, after the big fire incident of 2015. The Agency is tasked to rehabilitate 2 million hectares by 2019, and the current program is to carry out 2.49 million hectares restoration, which include 1.1 million ha to be performed by the Government and partners, while 1.39 million hectares by relevant private companies. This agency focuses on rehabilitating and restoring heavily degraded peatlands in fire-prone areas. Thus, this agency supports the grand strategy for peatland management developed by Directorate of Peatland Degradation Control, Directorate General for Pollutant and Environmental Degradation Control, Ministry of Environment and Forestry.

Wednesday, October 17, 2018

PEATLAND MANAGEMENT AND SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS)


The ultimate goal of the sustainable development goals is to end poverty, protect the planet and ensure prosperity for all. Hence, managing peatlands should also comply with the goals. However, managing peatlands to provide livelihoods for local communities as well as to conduct intensive agriculture and forestry may contradict with the protection of the environment. The options are whether peatlands should be drained or to be sustainably managed.

Monday, October 15, 2018

MANAGING PEATLANDS, TO COPE WITH CLIMATE CHANGE: INDONESIA’S EXPERIENCES



Indonesia has over 15 million ha of peatlands, which is over 12% of its forest land spreading across islands of Sumatra, Kalimantan, Sulawesi and Papua. This is the largest tropical peat land in the world, followed by Democratic Republic of Congo, with the peatland area reaches 9 million ha, and the Republic of Congo with the area reaches about 5.5 million ha (Miles et al., 2017).
Peatland can be defined as soil formed from the accumulation of organic matters such as the remnants of plant tissue that lasted for a long time (Kelompok Kerja Pengelolaan Lahan Gambut Nasional, 2006). According to Government Regulation (GR) No. 71 of 2014 that has been amended by GR No. 57 of 2016 on the Protection and Management of Peat Ecosystem, peatland is defined as a naturally occurring organic material of plant residues that decomposes imperfectly and accumulates in swamps. Furthermore, the regulation also defines peat ecosystem as the order of peatland components that forms an integrated system affecting one another and forming a balance, stability, and productivity.

Wednesday, October 10, 2018

INTERNATIONAL COOPERATION FOR MANAGING PEATLAND



As indicated in the previous section, Indonesia does not only work by itself to mitigate problems in relation to peat management and peat fires. We also communicate and collaborate with other countries and international agencies to stop peat degradation and prevent peat fires. In the Southeast Asia Region, as the ASEAN member, Indonesia has ratified the ASEAN Agreement on Transboundary Hazard Pollution (AATHP) through Law No. 26 of 2014 on AATHP Endorsement, dated 14 October 2014. AATHP aims to prevent and control cross-border smoke pollution as a result of land and/or forest fires particularly in peatlands that must be implemented through intensive national, regional and international efforts based on commitment, a spirit of partnership, and a tradition of solidarity to achieve peace, progress and prosperity among ASEAN countries.

Tuesday, October 2, 2018

INDONESIA’S PEATLAND GOVERNANCE



A huge task. In the past, Indonesia experienced unsustainable peatland management leading to the degradation of peatland and peat fires. Thinking over the negative impacts resulted from peat degradation and fires, the government of Indonesia has prioritized the protection and sustainable management of peatlands, including the restoration of heavily degraded peatlands. Presidential Instruction No. 8 of 2015 on the Suspension of New Licenses and the Improvement of Primary Forest and Peatland Governance or commonly referred to as Inpres Moratorium is a monumental decision reflecting the commitment of Indonesian government to reform its peatland and forest management. It has targeted the postponement of formal licenses for companies. The coverage of peatlands and primary forests affected by this policy has been mapped and update every six months. This political will has been supported or followed up by other regulations, including:

Sunday, September 23, 2018

PEATLAND MANAGEMENT AND NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION (NDC)



Peatland is a storage of huge amount of carbon. It is estimated that peat can contain about 6 tonnes per hectare of 1 cm depth. Overall, Indonesian peatlands stores about 46 Giga tons, or about 8-14% of the carbon stored in the world peatlands. It is this carbon content that has become source of problems due to its emission when burnt, and at the same time also become a potential solution if well managed, in the context of climate change mitigation and adaptation. In our First National Determined Contribution submitted to the UNFCCC, 17% or over half of the 29% of the emission reduction target, comes from land based sector, which are mainly forest and peatlands.

Tuesday, March 6, 2018

PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT INDONESIA TERKENDALA MASALAH ISU LINGKUNGAN




Meningkatnya produksi kelapa sawit dunia, terutama di Malaysia dan Indonesia telah mengundang perhatian sejumlah LSM besar, termasuk Greenpeace, WWF, dan Friends of the Earth. Pada mulanya tentangan utama terhadap kelapa sawit adalah soal penggundulan hutan, sementara keprihatinan belakangan ini menyangkut dampak perluasan kebun kelapa sawit pada menyusutnya keragaman hayati (termasuk habitat orang utan) dan emisi CO2. Klaim utama kampanye lingkungan yang menentang industri kelapa sawit adalah bahwa penggundulan hutan, terutama konversi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit, merupakan penyebab utama emisi CO2.

Wednesday, May 10, 2017

PERMASALAHAN KONVERSI LAHAN PERTANIAN YANG SEMAKIN TIDAK TERKENDALI

      Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas perairan mencapai 3.257.483 km². Besarnya luas daratan yang dimiliki Indonesia mempunyai potensi yang cukup besar untuk pengembangan sektor pertanian. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), terdapat 95,81 juta Ha lahan pertanian yang terbagi dalam beberapa kategori seperti lahan pertanian kering 70,59 juta Ha, lahan pertanian basah non rawa 5,25 juta hektar dan lahan pertanian basah 19,99 juta hektar.