ADS

loading...

Friday, April 5, 2019

REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH SAWIT INDONESIA



Pemilihan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru dan penunjukan kabinet baru pada tahun 2014 merupakan peluang untuk dilakukannya peninjauan terhadap kebijakan nasional yang berlaku. Sebagaimana ditunjukkan dalam laporan ini, UU Ketenagakerjaan dan penegakannya saat ini tidak cukup untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit yang memiliki risiko tersendiri dan lebih tinggi karena kondisi mereka yang terisolasi secara geografis. Sifat dasar pekerjaan di perkebunan kelapa sawit sangatlah berbeda dari sektor industri dan oleh sebab itu perlu diatur melalui serangkaian peraturan yang khusus. Pemerintah Republik Indonesia harus menetapkan undangundang ketenagakerjaan khusus untuk melindungi buruh perkebunan kelapa sawit.

            Buruh tetap saat ini dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan tahun 2003, akan tetapi terdapat masalah dalam penegakannya karena peraturan yang ambigu mudah disalahgunakan oleh perusahaan perkebunan. Meningkatnya jumlah buruh yang diperkerjakan dalam pekerjaan rentan dan berbahaya (precarious employed), termasuk buruh BHL, kontrak, dan para buruh kernet yang bekerja tanpa status yang tidak terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan 2003, maka diperlukan peraturan untuk melindungi dan mengatur buruh dengan status kerja tersebut.
Peraturan yang dimaksud harus mengatur:
»» Non diskriminasi terhadap suku bangsa atau jenis kelamin;
»» Menaikkan upah harian dan borongan agar sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku dan memastikan upah yang diterima buruh mencukupi untuk kebutuhan hidup di perkebunan bagi buruh dan keluarganya; dan
»» Memberikan tunjangan perumahan, pendidikan, kesehatan, keselamatan, cacat, ibu hamil dan pensiun untuk buruh BHL, borongan dan tak berstatus.
Perlu ada perhatian khusus bagi buruh perempuan dan anakanak yang menghadapi risiko paling tinggi dan mendapatkan perlindungan yang paling minim, dengan pertimbangan system target dan upah yang rendah sebagai pemicu utama terjadinya pengerjaan mekera secara rentan dan berbahaya (precarious employment). Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang ada pada saat ini dan pekerjaan di masa yang akan datang benar-benar meningkatkan kesejahteraan buruh melalui perlindungan yang kuat dan sejalan dengan Prinsip Buruh yang Adil.

SUMBER BUKU : KLIK DISINI


No comments:

Post a Comment