Pemilihan Joko Widodo sebagai Presiden Republik
Indonesia yang baru dan penunjukan kabinet baru pada tahun 2014 merupakan
peluang untuk dilakukannya peninjauan terhadap kebijakan nasional yang berlaku.
Sebagaimana ditunjukkan dalam laporan ini, UU Ketenagakerjaan dan penegakannya saat
ini tidak cukup untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak buruh perkebunan
kelapa sawit yang memiliki risiko tersendiri dan lebih tinggi karena kondisi
mereka yang terisolasi secara geografis. Sifat dasar pekerjaan di perkebunan
kelapa sawit sangatlah berbeda dari sektor industri dan oleh sebab itu perlu
diatur melalui serangkaian peraturan yang khusus. Pemerintah Republik Indonesia
harus menetapkan undangundang ketenagakerjaan khusus untuk melindungi buruh perkebunan
kelapa sawit.
Buruh
tetap saat ini dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan tahun 2003, akan tetapi terdapat
masalah dalam penegakannya karena peraturan yang ambigu mudah disalahgunakan oleh
perusahaan perkebunan. Meningkatnya jumlah buruh yang diperkerjakan dalam
pekerjaan rentan dan berbahaya (precarious employed), termasuk buruh BHL,
kontrak, dan para buruh kernet yang bekerja tanpa status yang tidak terlindungi
oleh UU Ketenagakerjaan 2003, maka diperlukan peraturan untuk melindungi dan
mengatur buruh dengan status kerja tersebut.
Peraturan yang dimaksud harus mengatur:
»» Non diskriminasi terhadap suku bangsa atau jenis
kelamin;
»» Menaikkan upah harian dan
borongan agar sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku dan memastikan upah
yang diterima buruh mencukupi untuk kebutuhan hidup di perkebunan bagi buruh
dan keluarganya; dan
»» Memberikan tunjangan
perumahan, pendidikan, kesehatan, keselamatan, cacat, ibu hamil dan pensiun untuk
buruh BHL, borongan dan tak berstatus.
Perlu ada perhatian khusus bagi buruh perempuan dan
anakanak yang menghadapi risiko paling tinggi dan mendapatkan perlindungan yang
paling minim, dengan pertimbangan system target dan upah yang rendah sebagai pemicu
utama terjadinya pengerjaan mekera secara rentan dan berbahaya (precarious employment).
Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang ada pada saat
ini dan pekerjaan di masa yang akan datang benar-benar meningkatkan kesejahteraan
buruh melalui perlindungan yang kuat dan sejalan dengan Prinsip Buruh yang
Adil.
SUMBER BUKU : KLIK DISINI
SUMBER BUKU : KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment