ADS

loading...

Thursday, April 4, 2019

REKOMENDASI UNTUK INDOFOOD DALAM MENGATASI KONFLIK SAWIT INDONESIA


Temuan-temuan dalam investigasi yang dilakukan di dua perkebunan Indofood ini mengindikasikan kegagalan pendekatan Indofood dalam memproduksi minyak sawit bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan pelanggaran hak-hak buruh dan praktik-praktik Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya. Untuk menunjukkan komitmennya dalam menghentikan eksploitasi buruh dan menjunjung tinggi hak-hak buruh, Indofood harus menyelaraskan kebijakannya terkait ketenagakerjaan dan rencana pelaksanaannya dengan ketentuan yang tertuang dalam Prinsip-prinsip dan Panduan Pelaksanaan: Buruh yang Bebas dan Adil dalam Produksi Minyak Sawit (Prinsip Buruh yang Adil), dan segera melakukan investigasi dan perbaikan terhadap pelanggaran hak-hak buruh sebagaimana yang diuraikan dalam laporan ini.

INDOFOOD HARUS MEMASTIKAN:
   1.    Sebagaimana dirumuskan dalam Prinsip yang Adil, Indofood harus memastikan hal-hal berikut di seluruh p erkebunannya dan operasi pemasok pihak ketiganya:
   2.      Menegakkan Konvensi Inti Organisasi Buruh Internasional (ILO).
   3.      Memperkerjakan dengan etis dan memperkerjakan dengan bertanggung jawab.
   4.      Menetapkan target produksi, jam kerja dan hak cuti yang proporsional.
   5.      Membayarkan upah hidup [layak].
   6.      Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pekerja serta kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
   7.      Menjamin akses terhadap pemulihan.
   8.      Berkomitmen terhadap uji tuntas (due diligence), transparansi, dan pengungkapan kebijakan, prosedur,
    9.      dan data hak asasi manusia yang berfokus pada tenaga kerja dan pekerjaan.
Persoalan yang berisiko tinggi dan rekomendasi khusus untuk perbaikannya, sesuai dengan Prinsip Buruh yang Adil, dapat ditemukan pada bagian temuan kunci dalam laporan ini. Indofood patut menggunakan standar normatif yang diuraikan dalam Prinsip Buruh yang Adil serta serangkaian praktik pelaksanaan yang diuraikan dalam bagian Panduan dokumen tersebut untuk membantu memberikan pedoman pengembangan kebijakan dan rencana pelaksanaan yang lebih kuat. Pelaksanaan yang efektif menuntut Indofood untuk menetapkan tolak ukur capaian yang transparan, langkahlangkah nyata yang harus diambil untuk mencapai tujuan perbaikan tersebut, dan terlibat dalam dialog yang bermakna dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan utama, terlebih khusus buruh dan serikat buruh independen manapun sebagai organisasi yang menaungi mereka.
Lebih dari Sekadar Memperbaiki Pelanggaran Hak Buruh Saat ini Indofood merupakan perusahaan minyak kelapa sawit swasta terbesar di Indonesia yang belum memiliki kebijakan minyak sawit bertanggung jawab. Indofood harus menerapkan dan melaksanakan kebijakan minyak sawit bertanggung jawab yang mewajibkan produksi dan pengadaan minyak sawit yang sepenuhnya dapat terlacak, dikembangkan secara legal dan terverifikasi sebagai tidak berkaitan dengan pelanggaran hak buruh atau HAM lainnya, deforestasi, atau ekspansi pada lahan gambut yang kaya karbon pada kedalaman apapun. Kebijakan ini harus lebih dari sekedar mewujudkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang telah gagal untuk memastikan hak-hak buruh ditegakkan, dijaganya keutuhan hutan hujan dan lahan gambut, dan konflik dengan masyarakat dihindari dan diselesaikan. Kebijakan ini harus berlaku bagi semua kegiatan operasional Indofood di seluruh dunia, termasuk juga anak perusahaan, kilang, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan perkebunan yang dimiliki, dikelola atau dibiayai oleh Indofood, terlepas dari seberapa besar saham yang dimilikinya. Untuk memenuhi standar pasar yang baru, Indofood harus mewajibkan pemasok minyak sawit pihak ketiganya untuk memenuhi standar produksi bertanggung jawab yang sama.

Untuk mengakhiri keterlibatannya dengan deforestasi dan untuk mengurangi jejak karbonnya, Indofood harus menghentikan pembukaan baru di area hutan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) serta lahan gambut di kedalaman apapun, dengan Pendekatan SKT. Indofood juga harus menyelesaikan kasus-kasus Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya yang baru-baru ini disoroti dalam laporan ‘Palm Oil Sustainability Assessment of Indofood Agri Resources’. Hal ini mencakup penyelesaian enam kasus sengketa lahan yang diangkat dalam laporan tersebut dengan kepuasan bersama masyarakat yang terlibat melalui proses resolusi yang bertanggung jawab, disepakati bersama, dan terdokumentasi.

SUMBER BUKU : KLIK DISINI

No comments:

Post a Comment