Temuan-temuan dalam investigasi
yang dilakukan di dua perkebunan Indofood ini mengindikasikan kegagalan pendekatan
Indofood dalam memproduksi minyak sawit bertanggung jawab, sehingga
mengakibatkan pelanggaran hak-hak buruh dan praktik-praktik Minyak Sawit yang
Bermasalah lainnya. Untuk menunjukkan komitmennya dalam menghentikan
eksploitasi buruh dan menjunjung tinggi hak-hak buruh, Indofood harus
menyelaraskan kebijakannya terkait ketenagakerjaan dan rencana pelaksanaannya
dengan ketentuan yang tertuang dalam Prinsip-prinsip dan Panduan Pelaksanaan:
Buruh yang Bebas dan Adil dalam Produksi Minyak Sawit (Prinsip Buruh yang
Adil), dan segera melakukan investigasi dan perbaikan terhadap pelanggaran
hak-hak buruh sebagaimana yang diuraikan dalam laporan ini.
INDOFOOD
HARUS MEMASTIKAN:
1. Sebagaimana
dirumuskan dalam Prinsip yang Adil, Indofood harus memastikan hal-hal berikut
di seluruh p erkebunannya dan operasi pemasok pihak ketiganya:
2.
Menegakkan
Konvensi Inti Organisasi Buruh Internasional (ILO).
3.
Memperkerjakan
dengan etis dan memperkerjakan dengan bertanggung jawab.
4.
Menetapkan
target produksi, jam kerja dan hak cuti yang proporsional.
5.
Membayarkan
upah hidup [layak].
6.
Memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan pekerja serta kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya.
7.
Menjamin
akses terhadap pemulihan.
8.
Berkomitmen
terhadap uji tuntas (due diligence), transparansi, dan pengungkapan kebijakan,
prosedur,
9.
dan
data hak asasi manusia yang berfokus pada tenaga kerja dan pekerjaan.
Persoalan yang berisiko
tinggi dan rekomendasi khusus untuk perbaikannya, sesuai dengan Prinsip Buruh
yang Adil, dapat ditemukan pada bagian temuan kunci dalam laporan ini. Indofood
patut menggunakan standar normatif yang diuraikan dalam Prinsip Buruh yang Adil
serta serangkaian praktik pelaksanaan yang diuraikan dalam bagian Panduan dokumen
tersebut untuk membantu memberikan pedoman pengembangan kebijakan dan rencana
pelaksanaan yang lebih kuat. Pelaksanaan yang efektif menuntut Indofood untuk menetapkan
tolak ukur capaian yang transparan, langkahlangkah nyata yang harus diambil
untuk mencapai tujuan perbaikan tersebut, dan terlibat dalam dialog yang
bermakna dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan utama, terlebih
khusus buruh dan serikat buruh independen manapun sebagai organisasi yang
menaungi mereka.
Lebih dari Sekadar Memperbaiki
Pelanggaran Hak Buruh Saat ini Indofood merupakan perusahaan minyak kelapa
sawit swasta terbesar di Indonesia yang belum memiliki kebijakan minyak sawit
bertanggung jawab. Indofood harus menerapkan dan melaksanakan kebijakan minyak
sawit bertanggung jawab yang mewajibkan produksi dan pengadaan minyak sawit
yang sepenuhnya dapat terlacak, dikembangkan secara legal dan terverifikasi
sebagai tidak berkaitan dengan pelanggaran hak buruh atau HAM lainnya, deforestasi,
atau ekspansi pada lahan gambut yang kaya karbon pada kedalaman apapun. Kebijakan
ini harus lebih dari sekedar mewujudkan sertifikasi Roundtable on Sustainable
Palm Oil (RSPO) yang telah gagal untuk memastikan hak-hak buruh ditegakkan,
dijaganya keutuhan hutan hujan dan lahan gambut, dan konflik dengan masyarakat
dihindari dan diselesaikan. Kebijakan ini harus berlaku bagi semua kegiatan operasional
Indofood di seluruh dunia, termasuk juga anak perusahaan, kilang, Pabrik Kelapa
Sawit (PKS) dan perkebunan yang dimiliki, dikelola atau dibiayai oleh Indofood,
terlepas dari seberapa besar saham yang dimilikinya. Untuk memenuhi standar
pasar yang baru, Indofood harus mewajibkan pemasok minyak sawit pihak ketiganya
untuk memenuhi standar produksi bertanggung jawab yang sama.
Untuk mengakhiri
keterlibatannya dengan deforestasi dan untuk mengurangi jejak karbonnya,
Indofood harus menghentikan pembukaan baru di area hutan yang memiliki Nilai
Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) serta lahan gambut di
kedalaman apapun, dengan Pendekatan SKT. Indofood juga harus menyelesaikan
kasus-kasus Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya yang baru-baru ini disoroti
dalam laporan ‘Palm Oil Sustainability Assessment of Indofood Agri Resources’. Hal
ini mencakup penyelesaian enam kasus sengketa lahan yang diangkat dalam laporan
tersebut dengan kepuasan bersama masyarakat yang terlibat melalui proses
resolusi yang bertanggung jawab, disepakati bersama, dan terdokumentasi.
SUMBER BUKU : KLIK DISINI
SUMBER BUKU : KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment