This report does not
assess bank financing of clean energy. While we recognize the huge importance
of ramping up finance for clean technologies and appreciate that many banks
have set targets for funding these sectors, the climate crisis demands not just
that banks seize the many opportunities for profit in the clean energy
revolution, but also that they be prepared to fundamentally redraw their
business models away from financing dirty energy. These banks’ clean financing
is in any case swamped by the volumes they funnel into fossil fuels.
ADS
loading...
Sunday, June 9, 2019
Monday, May 6, 2019
CARBON FOOTPRINT: THE HIDDEN RISKS OF FINANCED EMISSIONS
Large banks are driving climate change by pumping
billions of dollars into carbon-intensive extreme fossil fuels and tropical
deforestation, with significant hidden environmental, social and governance (ESG)
risks. While banks report their operational emissions, emissions resulting from
their financing activities can be 100x larger1 and are typically undisclosed.
Climate change can have enormous financial implications, as recognized in the
Recommendations of the Task Force on Climate-Related Financial Disclosures
(TCFD) published in June 2017. “Responsible Investment” indexes such as the
MSCI ACWI Low Carbon Target Index deceptively classify banks as “low-carbon”
even as they heavily finance dangerous new carbon emissions (see below). The
Paris Climate Agreement goal of keeping temperature rise to 1.5˚C won’t be
achievable if banks and investors continue to fund and facilitate the burning
and destruction of high-carbon assets. It’s time for banks to fully disclose the
carbon footprint of their financing, decarbonize their portfolios, and
accelerate the transition towards a sustainable low-carbon future (see
Recommendations in the back).
FULL TEXT: CLICK HERE
FULL TEXT: CLICK HERE
Thursday, April 11, 2019
GAMBARAN UMUM SEKTOR KELAPA SAWIT INDONESIA
Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia terjadi
kecepatan yang sangat tinggi, dan telah menciptakan masalah lingkungan dan
sosial yang serius: sejumlah hutan yang bernilai tinggi dikonversi menjadi perkebunan;
habitat satwa yang dilindungi terancam punah, emisi gas rumah kaca yang
signifikan disebabkan oleh alih fungsi lahan gambut, dan banyak masyarakat
kehilangan akses terhadap tanah yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup
mereka dan yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Sunday, April 7, 2019
SOLUSI UNTUK PEPSICO SEBAGAI PELANGGAN MINYAK KELAPA SAWIT INDOFOOD
PepsiCo
memiliki peran yang sangat penting untuk merubah Indofood. Selaku Mitra Bisnis
Indofood dan produsen tunggal. PepsiCo di Indonesia, PepsiCo berposisi khusus
untuk memastikan Indofood menjadi perusahaan minyak sawit yang bertanggung
jawab. PepsiCo harus meminta Indofood untuk segera melakukan investigasi dan
memperbaiki pelanggaran hak-hak buruh yang diuraikan dalam laporan ini,
menyelesaikan kasus-kasus Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya yang masih belum
terselesaikan, serta menerapkan dan melaksanakan kebijakan minyak sawit bertanggung
jawab yang mewajibkan produksi dan pengadaan minyak sawit yang sepenuhnya dapat
terlacak, dikembangkan secara legal dan terverifikasi sebagai tidak berkaitan
dengan pelanggaran hak buruh, deforestasi, ekspansi pada lahan gambut yang kaya
karbon pada kedalaman apapun, juga pelanggaran HAM. Membiarkan Indofood tanpa perubahan
berarti mempertaruhkan reputasi PepsiCo dan merupakan bentuk kegagalan PepsiCo dalam
memenuhi prinsip-prinsip kebijakan minyak sawitnya yang baru. Pada tingkat yang
lebih umum, PepsiCo harus menerapkan tenggat waktu yang ambisius untuk
memastikan pihak ketiganya terverifikasi mematuhi kebijakannya untuk semua
minyak sawit yang digunakan dalam semua produk. dan mereknya, termasuk
barang-barang yang diproduksi oleh Indofood dan mitra usaha patungan lainnya.
Saat ini raksasa makanan ringan tersebut hanya memiliki niat untuk mendapatkan
minyak sawit yang 100% bersertifikat RSPO pada tahun 2020.
Friday, April 5, 2019
APA YANG HARUS DILAKUKAN ROUNDTABLE ON SUSTAINABLE PALM OIL
Perusahaan perkebunan kelapa sawit Indofood merupakan anggota
dari sistem sertifikasi industri Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sebagai anggota RSPO, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (Lonsum) dan PT Salim
Ivomas Pratama Tbk. (Salim Ivomas) diwajibkan untuk mematuhi Prinsip dan
Kriteria RSPO, termasuk beberapa prinsip yang mengatur tentang hak-hak buruh. Berdasarkan
temuan-temuan dalam laporan ini, Lonsum milik Indofood setidaknya melakukan pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip RSPO berikut ini:
REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH SAWIT INDONESIA
Pemilihan Joko Widodo sebagai Presiden Republik
Indonesia yang baru dan penunjukan kabinet baru pada tahun 2014 merupakan
peluang untuk dilakukannya peninjauan terhadap kebijakan nasional yang berlaku.
Sebagaimana ditunjukkan dalam laporan ini, UU Ketenagakerjaan dan penegakannya saat
ini tidak cukup untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak buruh perkebunan
kelapa sawit yang memiliki risiko tersendiri dan lebih tinggi karena kondisi
mereka yang terisolasi secara geografis. Sifat dasar pekerjaan di perkebunan
kelapa sawit sangatlah berbeda dari sektor industri dan oleh sebab itu perlu
diatur melalui serangkaian peraturan yang khusus. Pemerintah Republik Indonesia
harus menetapkan undangundang ketenagakerjaan khusus untuk melindungi buruh perkebunan
kelapa sawit.
Thursday, April 4, 2019
REKOMENDASI UNTUK INDOFOOD DALAM MENGATASI KONFLIK SAWIT INDONESIA
Temuan-temuan dalam investigasi
yang dilakukan di dua perkebunan Indofood ini mengindikasikan kegagalan pendekatan
Indofood dalam memproduksi minyak sawit bertanggung jawab, sehingga
mengakibatkan pelanggaran hak-hak buruh dan praktik-praktik Minyak Sawit yang
Bermasalah lainnya. Untuk menunjukkan komitmennya dalam menghentikan
eksploitasi buruh dan menjunjung tinggi hak-hak buruh, Indofood harus
menyelaraskan kebijakannya terkait ketenagakerjaan dan rencana pelaksanaannya
dengan ketentuan yang tertuang dalam Prinsip-prinsip dan Panduan Pelaksanaan:
Buruh yang Bebas dan Adil dalam Produksi Minyak Sawit (Prinsip Buruh yang
Adil), dan segera melakukan investigasi dan perbaikan terhadap pelanggaran
hak-hak buruh sebagaimana yang diuraikan dalam laporan ini.
Tuesday, March 26, 2019
PROSES BIOAKUMULASI
Persistensi
suatu zat kimia di lingkungan bukan hanya salah satu faktor penyumbang masalah pada
toksikologi lingkungan. Seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya zat kimia
tidak akan memberikan efek yang merugikan bagi organisme jika dia tidak
terabsorpsi dan kontak dengan reseptor kerjanya. Sifat-sifat fisiko-kimia yang
berpengaruh pada proses absorpsi, distribusi dan eliminasi xenobiotika di dalam
tubuh organisme telah juga diuraikan panjang lebar. Salah satu konsekuensi dari
pelepasan dan penyebaran substansi pencemar di lingkungan adalah penangkapan
(uptake) dan penimbunan (accumulation) oleh makhluk hidup mengikuti alur rantai
makanan (food chain). Penangkapan (penyerapan) substansi pencemar sebagian
besar melalui proses difusi pasif, dimana lipofilitas zat kimia memegang peranan
penting pada proses ini. Pengambilan dan “retensi” pencemar oleh makhluk hidup
mengakibatkan peningkatan konsentrasi “penumpukan” yang pada dapat memiliki
pengaruh yang merugikan. Retensi suatu pencemar bergantung pada waktu paruh
biologis substansi pencemar. Jika suatu substansi pencemar memiliki waktu paruh
yang relatif lama, maka mereka akan tertahan atau menunjukkan daya tahan yang
relatif tinggi terhadap penghancuran “degradasi” atau eliminasi oleh organisme
tersebut, penangkapan “uptake” substansi pencemar secara terus menerus akan mengakibatkan
peningkatan konsentrasi substansi pencemar dalam tubuh organisme tersebut.
Monday, March 25, 2019
KLASIFIKASI PESTISIDA DAN POLA PENGGUNAAN
Bahan kimia pestisida pertama kali diklasifikasikan berdasarkan
fungsi dan penggunaan utamanya, seperti insektisida “pembasmi serangga”,
fungisida “pembasmi jamur”, dan sebagainya. Selanjutnya, berdasarkan klasifikasi
di atas, berbagai senyawa pestisida dikelompokkan berdasarkan hubungan dan
kemiripan dari struktur dan kandungan bahan kimianya.
Insektisida, secara luas terdapat empat kelompok besar
insektisida yaitu: organoklirin, organofosfat, karbamat, dan senyawa sintetik
botani dan derivatnya. Kelompok insektisida organoklorin “hidrokarbon terklorinasi”
yang merupakan racun terhadap susunan syaraf “neorotoksik” yang merangsang sistem
syaraf baik pada serangga maupun pada mamalia, yang menyebabkan tremor dan
kejang-kejang.
Sunday, March 24, 2019
POLUSI UDARA DAN KESEHATAN
Meningkatnya urbanisasi, pertumbuhan penduduk, industrialisasi,
dan penggunaan kendaraan bermotor sebagai faktor penyebab peningkatan pencemaran
udara, namun disamping itu dapat dijamin bahwa setiap individu mendapatkan
udara “14 kilogram” udara bersih yang diperlukan setiap hari untuk bernafas.
Sudah diakui secara luas bahwa polusi udara dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Sumber terbesar dari masalah polusi udara yang berbahaya adalah asap rokok. Disamping
itu polusi udara di dalam rumah sering kali lebih buruk dibandingkan dengan
polusi udara.
Subscribe to:
Posts (Atom)