Untuk mengefektifkan pelaksanaan Konvensi Perubahan Iklim,
pada pertemuan COP-13 tahun 2007 di Bali, Indonesia, dihasilkan Bali Action Plan, yang diantaranya
menyepakati pembentukan The Ad Hoc
WorkingGroup on Long-term Cooperative Action under the Convention (AWGLCA). AWG-LCA
bertujuan mengefektifkan kerangka kerjasama jangka panjang sampai dengan tahun
2012 dan setelah tahun 2012.
Sesuai keputusan COP-17 tahun 2011 di Durban, Afrika
Selatan, dibentuk The Ad Hoc Working
Group on the Durban Platform for Enhanced Action (ADP), dengan mandat untuk
mengembangkan protokol, instrumentlegal lainnya dibawah Konvensi yang berlaku
untuk seluruh negara pihak(applicable to
all Parties), yang harus diselesaikan paling lambat tahun 2015pada
pertemuan COP-21.
Pertemuan Para Negara Pihak UNFCCC yang ke-21 atau
COP21/CMP11 UNFCCC, telah diselenggarakan di Paris, 30 November – 12 Desember 2015.
Pada pertemuan tersebut Negara Pihak telah menyepakati untuk mengadopsi serangkaian
keputusan (decisions) di antaranya Decision 1/CP.21 on Adoption of the Paris Agreement sebagai hasil utama.
PerjanjianParis mencerminkan kesetaraan dan prinsip tanggung jawab bersama
yangdibedakan sesuai kapabilitas Negara Pihak, dengan mempertimbangkan kondisi
nasional yang berbeda-beda.
Perjanjian Paris bertujuan untuk menahan peningkatan
temperatur ratarata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat di masa
pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke
1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Selain itu, Perjanjian Paris
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif
perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam
produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan
berketahanan iklim. Dengan disepakatinya Perjanjian Paris (PA), maka Ad-Hoc Working Group on
the Durban Platform for Enhanced Action(ADP) telah purna tugas dan dibentuk
Ad-Hoc Working Group on the Paris Agreement
(APA).
Tujuan pembentukan APA diantaranya yaitu: (a) untuk
mempersiapkan entry into force dari Perjanjian Paris, dan (b) untuk mengelola
perjalanan materi substantif Perjanjian Paris di mana Nationally Determined Contributions(NDCs) menjadi sebagai bagian
penting dari komitmen pasca 2020. Di dalam Bagian I paragraf 11 Perjanjian
Paris telah diputuskan bahwapertemuan pertama APA akan diselenggarakan
bertepatan dengan sesipertemuan Badan - Badan Subsider UNFCCC yaitu Subsidary Body forImplementation (SBI)
dan Subsidary Body for Scientifc Technological Advice (SBSTA) tepatnya SBI-44
dan SBSTA-44 yang telah diselenggarakan di Bonn, Jerman, tanggal 16 – 26 Mei
2016. Perjanjian Paris secara efektif akan berlaku 30 hari setelah diratifkasi oleh
paling sedikit 55 Negara Pihak Konvensi yang jumlah total emisinya sekurang-kurangnya
55 persen dari jumlah total emisi gas rumah kaca global.
Sumber : PERUBAHAN IKLIM, PERJANJIAN PARIS,DAN NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
No comments:
Post a Comment