ADS

loading...

Tuesday, January 16, 2018

PERJANJIAN PARIS


Untuk mengefektifkan pelaksanaan Konvensi Perubahan Iklim, pada pertemuan COP-13 tahun 2007 di Bali, Indonesia, dihasilkan Bali Action Plan, yang diantaranya menyepakati pembentukan The Ad Hoc WorkingGroup on Long-term Cooperative Action under the Convention (AWGLCA). AWG-LCA bertujuan mengefektifkan kerangka kerjasama jangka panjang sampai dengan tahun 2012 dan setelah tahun 2012.

Sesuai keputusan COP-17 tahun 2011 di Durban, Afrika Selatan, dibentuk The Ad Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action (ADP), dengan mandat untuk mengembangkan protokol, instrumentlegal lainnya dibawah Konvensi yang berlaku untuk seluruh negara pihak(applicable to all Parties), yang harus diselesaikan paling lambat tahun 2015pada pertemuan COP-21.
Pertemuan Para Negara Pihak UNFCCC yang ke-21 atau COP21/CMP11 UNFCCC, telah diselenggarakan di Paris, 30 November – 12 Desember 2015. Pada pertemuan tersebut Negara Pihak telah menyepakati untuk mengadopsi serangkaian keputusan (decisions) di antaranya Decision 1/CP.21 on Adoption of the Paris Agreement sebagai hasil utama. PerjanjianParis mencerminkan kesetaraan dan prinsip tanggung jawab bersama yangdibedakan sesuai kapabilitas Negara Pihak, dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang berbeda-beda.
Perjanjian Paris bertujuan untuk menahan peningkatan temperatur ratarata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Selain itu, Perjanjian Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk  menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim. Dengan disepakatinya Perjanjian Paris (PA), maka Ad-Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action(ADP) telah purna tugas dan dibentuk Ad-Hoc Working Group on the Paris Agreement (APA).

Tujuan pembentukan APA diantaranya yaitu: (a) untuk mempersiapkan entry into force dari Perjanjian Paris, dan (b) untuk mengelola perjalanan materi substantif Perjanjian Paris di mana Nationally Determined Contributions(NDCs) menjadi sebagai bagian penting dari komitmen pasca 2020. Di dalam Bagian I paragraf 11 Perjanjian Paris telah diputuskan bahwapertemuan pertama APA akan diselenggarakan bertepatan dengan sesipertemuan Badan - Badan Subsider UNFCCC yaitu Subsidary Body forImplementation (SBI) dan Subsidary Body for Scientifc Technological Advice (SBSTA) tepatnya SBI-44 dan SBSTA-44 yang telah diselenggarakan di Bonn, Jerman, tanggal 16 – 26 Mei 2016. Perjanjian Paris secara efektif akan berlaku 30 hari setelah diratifkasi oleh paling sedikit 55 Negara Pihak Konvensi yang jumlah total emisinya sekurang-kurangnya 55 persen dari jumlah total emisi gas rumah kaca global.

Sumber : PERUBAHAN IKLIM, PERJANJIAN PARIS,DAN NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION

No comments:

Post a Comment