Perubahan iklim merupakan ancaman yang signifkan bagi
kehidupanmasyarakat dan pembangunan di Indonesia, yang akan berdampak pada
ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, mencakup antara lain produksi dan
distribusi pangan, ketersediaan air dan energi. Untuk menurunkan tingkat
kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, perlu dilakukan upaya untuk
memperkuat kapasitas adaptasi secara menyeluruh dengan membangun ketahanan
ekonomi, sosial, diversifkasi mata pencaharian masyarakat yang lebih tidak
sensititif terhadap perubahan iklim, perbaikan tata ruang dan manajemen
ekosistem.
Sebagaimana yang dimandatkandalam UU No.32 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, rencana perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan hidup harus memuat juga rencana aksi adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim. Selain itu kajian tingkat kerentanan dan kapasitas
adaptasi perubahan iklim merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan
dalam menyusun kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan yang berketahan iklim telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
Program dan aksi adaptasi yang dikembangkan dan
dilaksanakan diIndonesia harus memperhatikan tingkat dan bentuk risiko bencana
terkait iklim dan ancaman yang dihadapi serta pola kecenderungan atau perubahan
tingkat risiko dan ancaman di masa yang akan datang. Program dan aksi adaptasi
yang sifatnya segera, diarahkan pada wilayah yang tingkat risiko iklim saat ini
tinggi dan masa depan diperkirakan tetap tinggi atau cenderung meningkat,
sedangkan yang sifatnya jangka panjang diarahkan pada wilayah yang saat ini
rendah dan masa depan tetap rendah atau akan meningkat (Boer,et.al.,2015).
Langkah-langkah antisipatif untuk meningkatkan ketahanan
masyarakatterhadap dampak perubahan iklim perlu dikedepankan, sehingga
pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan dapat terjamin keberlanjutannya.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Indonesia dilaksanakan secara terintegrasi
dengan program pembangunan, terutama pada sektor dan wilayah yang
teridentifkasi rentan terhadap dampakperubahan iklim. Sesuai dengan yang
termuat dalam dokumen INDC2015, kegiatan adaptasi akan menjadi prioritas pemerintah,
yang meliputi sektor pertanian, air, ketahanan energi, kehutanan, kelautan dan
perikanan, kesehatan, pelayanan publik dan infrastruktur serta sistem
perkotaan. Indonesia juga berkomitmen mengembangkan kebijakan yang konvergen
antara adaptasi perubahan iklim dan penguranan risiko bencana.
Dalam mengembangkan sistem pembangunan tangguh iklim,
selain melaksanakan kegiatan yang dapat mencegah dan mengurangi risiko bencana
saat ini, juga harus diarahkan untuk mengantisipasi perubahan risiko yang akan
terjadi dimasa depan melalui upaya adaptasi perubahan iklim. Aksi adaptasi
perlu dilakukan sedini mungkin sehingga dampak dari perubahan iklim di masa
depan dapat dikurangi. Keterlambatan dalam melaksanakan upaya adaptasi, akan menyebakan
dampak perubahan iklim di masa depan akan sangat besar dan biaya yang harus
dikeluarkan di kemudian hari untuk mengatasi dampak perubahan iklim akan jauh
lebih besar, bahkan dapat melewati batas kemampuan yang ada.
Penguatan sinergi dan koordinasi program adaptasi perubahan
iklim terus dibangun baik secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, maupun
secara horizontal dengan melibatkan seluruh sektor/pihak terkait di wilayah
setempat sehingga dapat terwujud efsiensi dalam penggunaan sumberdaya termasuk
anggaran Upaya pengurangan risiko dampak perbahan iklim merupakan tugas
bersama, yang memerlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pihak termasuk
pemerintah, para ilmuwan, akademisi, organisasi non-pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat umum. Untuk menjamin keberlanjutan program dan aksi penanganan perubahan
iklim yang terintegrasi, maka dilaksanakan pengarus-utamaan isu adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim kedalam penuusunan RencanaPembangungan Jangka Menengah
dan Panjang (RPJMP), baik secaranasional maupun di daerah. Mekanisme untuk
merevisi dan menyesuaikan program dan aksi adaptasi dibangun dengan
memperhatikan perubahan tingkat kerentanan dan risiko perubahan iklim secara
berkala. Garis besar rangkaian proses yang dilaksanakan dalam pengintegrasian
upaya adaptasi perubahan iklim meliputi:
A. Penilaian kerentanan dan risiko bencana terkait iklim sampai
ketingkatdesa untuk mengidentifkasi dan menentukan faktor yang
berkontribusiterhadap tingkat kerentanan desa terhadap dampak keragaman
danperubahan iklim yang diikuti dengan kajian proyeksi perubahan iklimdan
perubahan pola bencana masa depan. Kajian ini menjadi arahanbagi pihak dalam
menetapkan prioritas lokasi pelaksanaan sertabentuk aksi adaptasi dan
pengurangan risiko bencana terkait iklimsebagai dasar dalam penyusunan rencana
adaptasi perubahan iklimyang terintegrasi dengan penanganan risiko bencana
terkait iklim.
B. Dialog dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan untukmerancang
tindakan kolaboratif multi pihak yang diawali denganpenggalian dan pelacakan
tindakan atau aksi yang telah atau sedangberjalan, baik yang dilakukan oleh
masyarakat setempat atau berbagaipihak serta mengkaji keterkaitannya dengan
pilihan aksi adaptasiprioritas.
C. Pengembangan dukungan terhadap inisiatif yang dilakukan olehmasyarakat
di tingkat lokal, dan mengintegrasikan berbagai aksitersebut dengan
program/kegiatan pemerintah dan berbagai pihaklain serta mengembangkan
program/kegiatan berbasis ekosistemdan kawasan sesuai prioritas yang disepakati
dengan melibatkanpartisipasi aktif seluruh pihak termasuk masyarakat.
D. Memasukkan program/kegiatan berbasis ekosistem dan kawasankedalam
kebijakan pembangunan dan rencana pembangunandaerah jangka menengah dan panjang
serta mengembangkansistem koordinasi dan sinergi aksi adaptasi perubahan iklim
kedalamberbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihakpihak
lain.
E. Melakukan pemantauan dengan mengembangkan sistem monitoringdan evaluasi
yang dapat diakses secara terbuka dan on-line, sehinggakemajuan yang dicapai
atau efektivitas program pembangunan dalammengurangi tingkat kerentanan dan
risiko lebih terukur.
Kemampuan instusi/lembaga dalam menyusun rencana program
dan melaksanakan kegiatan adaptasi perubahan iklim pada tingkat
desa,kabupaten/kota dan propinsi yang sesuai dengan potensi dampak perubahan
iklim yang dihadapi dan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kebijakan
nasional terus diupayakan untuk dibangun dan diperkuat. Aspek penting yang
dilakukan dalam penguatan kelembagaan antara lain adalah:
· peningkatan pengetahuan dan
pemahaman pembuat kebijakan danpengambil keputusan mengenai permasalahan
perubahan iklim danpotensi dampak yang ditimbulkan sehingga memiliki
kemampuandalam melakukan pemetaan permasalahan, penilaian kebutuhan
aksiadaptasi perubahan iklim masyarakat, penetapan program prioritas serta
pengalokasian sumber daya yang memadai untuk menanganidampak perubahan iklim
melalui proses yang partisipatif
· peningkatan kapasitas pengelola
program, fasilitator, tenagapenyuluh, pendamping, kader ditingkat desa dan
kabupaten dalammendukung pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim yang
responsifgender.
· penguatan kelompok masyarakat
dalam menginisiasi dan melakukanpengendalian perubahan iklim secara sukarela
serta merevitalisasiaksi-aksi yang bersifat kearifan lokal yang dapat
menurunkankerentanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim.
Sumber : PERUBAHAN IKLIM, PERJANJIAN
PARIS,DAN NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
No comments:
Post a Comment