ADS

loading...

Tuesday, January 16, 2018

ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM


Perubahan iklim merupakan ancaman yang signifkan bagi kehidupanmasyarakat dan pembangunan di Indonesia, yang akan berdampak pada ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, mencakup antara lain produksi dan distribusi pangan, ketersediaan air dan energi. Untuk menurunkan tingkat kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat kapasitas adaptasi secara menyeluruh dengan membangun ketahanan ekonomi, sosial, diversifkasi mata pencaharian masyarakat yang lebih tidak sensititif terhadap perubahan iklim, perbaikan tata ruang dan manajemen ekosistem.
Sebagaimana yang dimandatkandalam UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup harus memuat juga rencana aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Selain itu kajian tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang berketahan iklim telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Program dan aksi adaptasi yang dikembangkan dan dilaksanakan diIndonesia harus memperhatikan tingkat dan bentuk risiko bencana terkait iklim dan ancaman yang dihadapi serta pola kecenderungan atau perubahan tingkat risiko dan ancaman di masa yang akan datang. Program dan aksi adaptasi yang sifatnya segera, diarahkan pada wilayah yang tingkat risiko iklim saat ini tinggi dan masa depan diperkirakan tetap tinggi atau cenderung meningkat, sedangkan yang sifatnya jangka panjang diarahkan pada wilayah yang saat ini rendah dan masa depan tetap rendah atau akan meningkat (Boer,et.al.,2015).
Langkah-langkah antisipatif untuk meningkatkan ketahanan masyarakatterhadap dampak perubahan iklim perlu dikedepankan, sehingga pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan dapat terjamin keberlanjutannya. Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Indonesia dilaksanakan secara terintegrasi dengan program pembangunan, terutama pada sektor dan wilayah yang teridentifkasi rentan terhadap dampakperubahan iklim. Sesuai dengan yang termuat dalam dokumen INDC2015, kegiatan adaptasi akan menjadi prioritas pemerintah, yang meliputi sektor pertanian, air, ketahanan energi, kehutanan, kelautan dan perikanan, kesehatan, pelayanan publik dan infrastruktur serta sistem perkotaan. Indonesia juga berkomitmen mengembangkan kebijakan yang konvergen antara adaptasi perubahan iklim dan penguranan risiko bencana.
Dalam mengembangkan sistem pembangunan tangguh iklim, selain melaksanakan kegiatan yang dapat mencegah dan mengurangi risiko bencana saat ini, juga harus diarahkan untuk mengantisipasi perubahan risiko yang akan terjadi dimasa depan melalui upaya adaptasi perubahan iklim. Aksi adaptasi perlu dilakukan sedini mungkin sehingga dampak dari perubahan iklim di masa depan dapat dikurangi. Keterlambatan dalam melaksanakan upaya adaptasi, akan menyebakan dampak perubahan iklim di masa depan akan sangat besar dan biaya yang harus dikeluarkan di kemudian hari untuk mengatasi dampak perubahan iklim akan jauh lebih besar, bahkan dapat melewati batas kemampuan yang ada.
Penguatan sinergi dan koordinasi program adaptasi perubahan iklim terus dibangun baik secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, maupun secara horizontal dengan melibatkan seluruh sektor/pihak terkait di wilayah setempat sehingga dapat terwujud efsiensi dalam penggunaan sumberdaya termasuk anggaran Upaya pengurangan risiko dampak perbahan iklim merupakan tugas bersama, yang memerlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pihak termasuk pemerintah, para ilmuwan, akademisi, organisasi non-pemerintah, dunia usaha dan masyarakat umum. Untuk menjamin keberlanjutan program dan aksi penanganan perubahan iklim yang terintegrasi, maka dilaksanakan pengarus-utamaan isu adaptasi dan mitigasi perubahan iklim kedalam penuusunan RencanaPembangungan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMP), baik secaranasional maupun di daerah. Mekanisme untuk merevisi dan menyesuaikan program dan aksi adaptasi dibangun dengan memperhatikan perubahan tingkat kerentanan dan risiko perubahan iklim secara berkala. Garis besar rangkaian proses yang dilaksanakan dalam pengintegrasian upaya adaptasi perubahan iklim meliputi:
  A.    Penilaian kerentanan dan risiko bencana terkait iklim sampai ketingkatdesa untuk mengidentifkasi dan menentukan faktor yang berkontribusiterhadap tingkat kerentanan desa terhadap dampak keragaman danperubahan iklim yang diikuti dengan kajian proyeksi perubahan iklimdan perubahan pola bencana masa depan. Kajian ini menjadi arahanbagi pihak dalam menetapkan prioritas lokasi pelaksanaan sertabentuk aksi adaptasi dan pengurangan risiko bencana terkait iklimsebagai dasar dalam penyusunan rencana adaptasi perubahan iklimyang terintegrasi dengan penanganan risiko bencana terkait iklim.
  B.     Dialog dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan untukmerancang tindakan kolaboratif multi pihak yang diawali denganpenggalian dan pelacakan tindakan atau aksi yang telah atau sedangberjalan, baik yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berbagaipihak serta mengkaji keterkaitannya dengan pilihan aksi adaptasiprioritas.
 C.     Pengembangan dukungan terhadap inisiatif yang dilakukan olehmasyarakat di tingkat lokal, dan mengintegrasikan berbagai aksitersebut dengan program/kegiatan pemerintah dan berbagai pihaklain serta mengembangkan program/kegiatan berbasis ekosistemdan kawasan sesuai prioritas yang disepakati dengan melibatkanpartisipasi aktif seluruh pihak termasuk masyarakat.
  D.    Memasukkan program/kegiatan berbasis ekosistem dan kawasankedalam kebijakan pembangunan dan rencana pembangunandaerah jangka menengah dan panjang serta mengembangkansistem koordinasi dan sinergi aksi adaptasi perubahan iklim kedalamberbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihakpihak lain.
  E.     Melakukan pemantauan dengan mengembangkan sistem monitoringdan evaluasi yang dapat diakses secara terbuka dan on-line, sehinggakemajuan yang dicapai atau efektivitas program pembangunan dalammengurangi tingkat kerentanan dan risiko lebih terukur.
Kemampuan instusi/lembaga dalam menyusun rencana program dan melaksanakan kegiatan adaptasi perubahan iklim pada tingkat desa,kabupaten/kota dan propinsi yang sesuai dengan potensi dampak perubahan iklim yang dihadapi dan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kebijakan nasional terus diupayakan untuk dibangun dan diperkuat. Aspek penting yang dilakukan dalam penguatan kelembagaan antara lain adalah:
  · peningkatan pengetahuan dan pemahaman pembuat kebijakan danpengambil keputusan mengenai permasalahan perubahan iklim danpotensi dampak yang ditimbulkan sehingga memiliki kemampuandalam melakukan pemetaan permasalahan, penilaian kebutuhan aksiadaptasi perubahan iklim masyarakat, penetapan program prioritas serta pengalokasian sumber daya yang memadai untuk menanganidampak perubahan iklim melalui proses yang partisipatif
   ·     peningkatan kapasitas pengelola program, fasilitator, tenagapenyuluh, pendamping, kader ditingkat desa dan kabupaten dalammendukung pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim yang responsifgender.
  ·    penguatan kelompok masyarakat dalam menginisiasi dan melakukanpengendalian perubahan iklim secara sukarela serta merevitalisasiaksi-aksi yang bersifat kearifan lokal yang dapat menurunkankerentanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim.
Sumber : PERUBAHAN IKLIM, PERJANJIAN PARIS,DAN NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION


No comments:

Post a Comment