ADS

loading...

Sunday, December 17, 2017

PENCEMARAN LOGAM BERAT PADA TANAH


Tanah terbentuk dari batuan induk yang telah mengalami pelapukan akibat dinamika faktor iklim, organisme dan relief permukaan bumi (topografi). Berdasarkan dinamika faktor tersebut terbentuklah berbagai jenis tanah yang mempunyai lapisan-lapisan yang berbeda. Lapisan-lapisan tanah ini disebut dengan horizon. Sebagian besar jenis tanah  memiliki tiga sampai empat horizon yang batas-batasnya jelas terlihat.
Susunan horizon tanah umumnya mengikuti pola O-A-B-C-R dari atas ke bawah. Horizon O tersusun dari materi organik, selanjutnya horizon A tersusun dari materi terdiri dari humus dan campuran partikel mineral, kemudian horizon B (subsoil) mengandung lapisan ini mengandung sedikit tanah liat dan material-material seperti bahan organik, garam-garam, dan partikel-partikel Clay yang merembes dari lapisan atas. Horizon C terdiri dari hamparan batu-batu yang tidak terpapar cuaca, sedangkan horizon R adalah lapisan batuan induk yang berada pada lapisan paling bawah dari tanah (Soil Survey Staff, 1992).

Pencemaran Tanah oleh Logam Berat
Menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENKLH/I/1988 yang dimaksud dengan polusi atau pencemaran tanah adalah masuk dan dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam tanah dan atau berubahnya tatanan (komposisi) oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas tanah menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tanah menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Suatu tanah sudah tercemar logam berat atau belum dapat diketahui dari suatu baku mutu yang memuat nilai-nilai ambang batas suatu unsur, senyawa atau bahan-bahan tertentu. Baku mutu yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia adalah baku mutu untuk air dan udara, sedangkan baku mutu untuk tanah sampai saat ini masih belum ada, sehingga sulit untuk menyatakan suatu sistem tanah sudah tercemar atau belum. Ambang batas yang dimaksud adalah kandungan maksimal bahan berbahaya dan beracun (B3) atau logam berat yang masih bisa diabaikan keberadaannya di dalam tanah. Menurut Kurnia et al. (2004) besarnya nilai ambang batas logam tergantung pada jenis unsur logam berat, mudah tidaknya ditranslokasikan dari tanah ke tanaman dan daya racunnnya terhadap manusia, hewan dan tanaman itu sendiri.
Nilai ambang batas logam berat yang tercemar dalam tanah berbeda pada masing-masing negara, karena adanya perbedaan bahan induk dan kemampuan sifat tanah untuk menyangga logam berat. Pemerintah Indonesia memang belum mengeluarkan nilai ambang batas logam berat namun ada beberapa hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan nilai ambang batas logam berat dalam tanah. Kementerian Kependudukan dan Lingkungan Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Delhouse Canada (1992) telah membuat standar nilai ambang batas pencemaran logam berat pada tanah yang tersaji pada Tabel 2.1 berikut.
Tabel 2.1Ambang Batas Logam Berat pada Tanah
Logam Berat
Konsentrasi Maksimum (ppm)
Pb
100
Cd
0,50
Cr
2,5
Ni
20
Cu
60 – 125
Mn
1.500
Zn
70

Referensi :
Keputusan Menteri Negara Kependudukan Dan Lingkungan Hidup Nomor : KEP-02/MENKLH/I/1988 Tentang Pedoman Baku Mutu Lingkungan.
Kurnia, U., H. Suganda., R. Saraswati dan Nurjaya. 2004. Teknologi Pengendalian Pencemaran Lahan Sawah: 283-321. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Bogor: Badan Penelitian dan Pengembangan.
Ministry of State for Population and Environment Republic of Indonesia and Dalhousie University Canada. 1992. Environmental Management in Indonesia. Report on Soil Quality Standards for Indonesia (interim report).
Soil Survey Staff. 1992. Kunci Taksonomi Tanah Bahasa Indonesia. Bogor : Pusat Penenlitian Tanah dan Agroklimat, Badan Penelitian dan Pengembangan.


 DOWNLOAD VERSI PDF: KLIK DISINI

No comments:

Post a Comment