Alat dan bahan praktikum yang sudah aus atau habis pakai merupakan suatu
limbah laboratorium yang sudah tidak berguna lagi sehingga harus dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal diantaranya: (1) biaya
pembuangan, (2) potensi bahaya terhadap orang-orang di luar laboratorium dan
(3) potensi dampaknya terhadap lingkungan. Tugas pemusnahan alat dan bahan
praktikum menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola
laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah
tersebut. Keputusan dalam memusnahkan limbah laboratorium harus sejalan dengan
kerangka kerja lembaga dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Moran &
Masciangioli, 2010).
Lebih lanjut Moran & Masciangioli (2010) juga menjelaskan tentang
langkah-langkah utama dalam pemusnahan limbah laboratorium yaitu: (1)
mengidentifikasi limbah dan bahayanya, (2) mengumpulkan dan menyimpan limbah
dengan cara yang tepat, (3) mempertimbangkan pengurangan bahaya, dan (4)
membuang limbah dengan baik. Penerapan dari langkah-langkah ini tergantung pada
sumber daya dan peraturan masing-masing laboratorium. Terdapat beberapa opsi
pembuangan yang bisa digunakan dalam menangani limbah laboratorium diantaranya
yaitu:
1)
Insinerasi
Insinerasi adalah metode pembuangan limbah laboratorium yang umum.
Insinerasi biasanya dilakukan di oven berputar pada suhu tinggi (649-760°C).
Opsi ini mahal karena memerlukan volume bahan bakar yang banyak untuk mencapai
suhu yang diperlukan.
2)
Pembuangan di pipa drainase
Pembuangan di sistem drainase (melewati pipa pembuangan) dulunya umum
dilakukan, tetapi praktik ini telah sangat berubah. Banyak fasilitas
laboratorium industri dan akademik telah sepenuhnya melarang pembuangan ke
saluran drainase. Bahan kimia yang mungkin diizinkan untuk dibuang di pipa
drainase meliputi larutan air yang terurai secara alami dan larutan toksisitas
rendah dari zat-zat anorganik.
3)
Pelepasan ke atmosfer
Pelepasan uap ke atmosfer, seperti melalui saluran keluar evaporasi atau
tudung asap yang terbuka, bukan metode pembuangan yang diperbolehkan. Pasang
perangkat perangkap yang tepat di semua alat untuk pengoperasian yang
diperkirakan akan melepaskan uap.
4)
Pembuangan limbah yang tidak berbahaya
Limbah yang tidak berbahaya dan diperbolehkan oleh peraturan setempat,
dapat dibuang melalui pembuangan limbah biasa atau saluran drainase agar dapat
mengurangi biaya pembuangan.
No comments:
Post a Comment