ADS

loading...

Wednesday, February 28, 2018

PEMUSNAHAN LIMBAH ALAT DAN BAHAN PRAKTIKUM DI LABORATORIUM



Alat dan bahan praktikum yang sudah aus atau habis pakai merupakan suatu limbah laboratorium yang sudah tidak berguna lagi sehingga harus dimusnahkan. Pemusnahan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal diantaranya: (1) biaya pembuangan, (2) potensi bahaya terhadap orang-orang di luar laboratorium dan (3) potensi dampaknya terhadap lingkungan. Tugas pemusnahan alat dan bahan praktikum menjadi tanggung jawab dari pengelola laboratorium, karena pengelola laboratoriumlah yang paling mengetahui sifat dan informasi dari limbah tersebut. Keputusan dalam memusnahkan limbah laboratorium harus sejalan dengan kerangka kerja lembaga dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Moran & Masciangioli, 2010).

Lebih lanjut Moran & Masciangioli (2010) juga menjelaskan tentang langkah-langkah utama dalam pemusnahan limbah laboratorium yaitu: (1) mengidentifikasi limbah dan bahayanya, (2) mengumpulkan dan menyimpan limbah dengan cara yang tepat, (3) mempertimbangkan pengurangan bahaya, dan (4) membuang limbah dengan baik. Penerapan dari langkah-langkah ini tergantung pada sumber daya dan peraturan masing-masing laboratorium. Terdapat beberapa opsi pembuangan yang bisa digunakan dalam menangani limbah laboratorium diantaranya yaitu: 
1)        Insinerasi
Insinerasi adalah metode pembuangan limbah laboratorium yang umum. Insinerasi biasanya dilakukan di oven berputar pada suhu tinggi (649-760°C). Opsi ini mahal karena memerlukan volume bahan bakar yang banyak untuk mencapai suhu yang diperlukan.
2)        Pembuangan di pipa drainase
Pembuangan di sistem drainase (melewati pipa pembuangan) dulunya umum dilakukan, tetapi praktik ini telah sangat berubah. Banyak fasilitas laboratorium industri dan akademik telah sepenuhnya melarang pembuangan ke saluran drainase. Bahan kimia yang mungkin diizinkan untuk dibuang di pipa drainase meliputi larutan air yang terurai secara alami dan larutan toksisitas rendah dari zat-zat anorganik.
3)        Pelepasan ke atmosfer
Pelepasan uap ke atmosfer, seperti melalui saluran keluar evaporasi atau tudung asap yang terbuka, bukan metode pembuangan yang diperbolehkan. Pasang perangkat perangkap yang tepat di semua alat untuk pengoperasian yang diperkirakan akan melepaskan uap.
 
4)        Pembuangan limbah yang tidak berbahaya
Limbah yang tidak berbahaya dan diperbolehkan oleh peraturan setempat, dapat dibuang melalui pembuangan limbah biasa atau saluran drainase agar dapat mengurangi biaya pembuangan.

No comments:

Post a Comment