ADS

loading...

Monday, February 19, 2018

LANGKAH-LANGKAH PENGOLAHAN LIMBAH OLI



Limbah oli berdasarkan PP 85 tahun 1999 termasuk dalam kategori limbah B3. Limbah. Limbah oli mengandung senyawasenyawa kimia baik organic dan anorganik yang sangat berbahaya. Kandungan senyawa dan logam berat dalam limbah oli (oli bekas) sebagai berikut:
Tabel 1. Kontaminan yang ada pada limbah oli (oli bekas)

Logam
(anorganik)
Hidrokarbon
terklorinasi
Senyawa organik
lainnya
Aluminium
Diklorofluorometana
Benzena
Antimon
Triklorofluorometana
Toluena
Arsenik
1,1,1-trikloroetana
Xylena
Barium
Trikloroetilena
Benzaantrasena
Kadmium
Total klorine
Benzopirena
Krom
Poliklorin biphenil
Naftalena
Kobalt


Tembaga


Plumbum


Magnesium


Mangan


Merkuri


Nikel


Pospor


Silikon


Sulfur


Zeng




Pelumas atau oli merupakan sejenis cairan kental yang berfungsi sebaga pelicin, pelindung, dan pembersih bagi bagian dalam mesin. Kode pengenal Oli adalah berupa huruf SAE yang merupakan singkatan dari Society of Automotive Engineers. Selanjutnya angka yang mengikuti dibelakangnya, menunjukkan tingkat kekentalan oli tersebut. Oil sludge terdiri dari minyak (hydrocarbon), air, abu, karat tangki, pasir, dan bahan kimia lainnya. Kandungan dari hydrocarbon antara lain benzene, toluene, ethylbenzene, xylenes dan logam berat seperti timbal (Pb).
Limbah oli atau limbah minyak pelumas residu dari oli murni atau vaseline berada di antara C16 sampai ke C20. Di indonesia jumlah limbah pelumas bekas pada tahun 2003 sekitar 465 juta liter pertahun. Sumber dari limbah ini berasal dari berbagai aktivitas sarana mesin serta industri. Proses yang dilakukan melalui tahapan absorpsi dan distilasi (untuk mengolah oli bekas menjadi sampel bahan bakar). Oli bekas atau Minyak Pelumas Bekas selanjutnya disebut Minyak Pelumas Bekas adalah sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
Badan Usaha adalah orang perorangan atau kelompok usaha yang berbentuk badan hukum. Pengumpul adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan maksud untuk diolah/ dimanfaatkan. Pengumpulan dan Penyimpanan adalah rangkaian proses kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diserahkan ke pengolah atau pemanfaat minyak pelumas beka.
Karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
   1.      Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
   2.      Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh tehardapad setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi
kecelakaan dapat segera ditangani;
  3.      Lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift)
   4.      Penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
   5.      Lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan dibuat mampu menampung 110% dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangki harus diatur sedemikian
sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain; mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib memenuhi persyaratan Persyaratan bangunan pengumpulan. Persyaratan Pengumpul minyak pelumas bekas
   1.      Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran, dan peralatan komunikasi;
   2.      Konstruksi bahan bangunan Disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas;
   3.      Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir
Kewajiban Pengumpul Minyak Pelumas Bekas
   A.    Mempunvai izin dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
   B.     membuat catatan tentang penerimaan dan pengirim minyak pelumas bekas kepada pengolah atau pemanfaat; mengisi formulir permohonan izin.
  
 Persyaratan bangunan pengumpulan
   1.      lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak;
   2.      konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1 %;
   3.      bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas;
   4.      rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan;
   5.      bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding, dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.
Simbol dan Label, Dokumen dan Registrasi
Setiap penggangkutan minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan dokumen limbah dan mengajukan nomor regisirasi dokumen pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
1.      Setiap alat angkut minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan simbol dan label
2.      Setiap kemasan atau tempat/wadah untuk kegiatan
3.      Penyimpanan/pengumpulan pelumas bekas wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik minyak pelumas bekas
4.      PELAPORAN
5.      Pengumpul minyak pelumas bekas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukannya kepada Badan Pengendalian Dampak lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurangkurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Pengolahan oli bekas
     ·         Pretreatment or dewatering
     ·         Filtering and demineralisation
     ·         Propane-deasphalting
     ·         Distillation
Pretreatment – Dewatering
   A.    Untuk menghilangkan kandungan air dalam oli bekas
   B.     Air dalam oli bekas dalam bentuk air bebas maupun air terikat misalnya dalam bentuk emulsi.
   C.     Dewatering biasanya diartikan sebagai proses penghilangan air bebas
   D.    Bila air dalam keadaan teremulsi, emulsi dapat dirusak dengan penambahan demulsifier
   E.     Dewatering merupakan proses sederhana yang didasarkan pada pemisahan air dan oli dalam rentang waktu dan dipengaruhi oleh gaya gravitasi.
   F.      Oli bekas dimasukkan ke dalam tangki dan air bebas dikeluarkan untuk diolah lebih lanjut sesuai dengan parameter yang berlaku sebelum di buang ke perairan bebas
   G.    Pemanasan dan pengadukan dapat mempercepat proses dewatering melalui destilasi
   H.    Oli yang benas air (dehydrated oil) selanjutnya dapat diproses lebih lanjut atau digunakan sebagai bahan bakar (burner fuel).


Filtering and demineralisation
   1)      Tujuan filtering dan demineralisation Untuk menghilangkan padatan, material anorganik, dan zat aditif dalam oli, menghasilkan bahan bakar yang bersih
   2)      Selanjutnya oli bekas dimasukkan ke dalam tangki reaksi dan dicampur dengan asam sulfat dan dipanaskan pada 60oC. Kemudian ditambahkan dengan surfactant (surfaceactive reagent) ke dalam reaktor dan diaduk.
   3)      Campuran akan terpisah menjadi fasa air dan fasa oli
   4)      Fasa air mengandung kontaminan termasuk mineral, asam sulfat, dan aditif
   5)      Oli yang telah terdemineralisasi disaring untuk menghilangkan partikel padatan tersuspensi sebagai bahan bakan yang bersih. Oli yang demikian dapat dilarutkan dengan BBM ringan menghasilkan jenis BBM lain hingga memenuhi persyaratan.
Propane-deasphalting
   1)      Proses Propane De-asphalting (PDA) merupakan salah satu tahapan pretreatment yang penting dalam pengolahan menghasilkan oli bebas aspal. Keluaran lainnya adalah propana
   2)      Destilasi (Fraksinasi) merupakan proses pemisahan komponen oli berdasarkan titik didih.
  3)      Tergantung pada jenis destilasinya, rentang pendidihan dapat menghasilkan gas (naftalen dan parafin) dan gasolin pada titik didih yang lebih rendah, sedangkan oli mnedidih pada titik didih yang lebih tinggi.
Distillation
   a)      Destilasi merupakan proses utama untuk menghasilkan pelumas berkualitas dasar.
   b)      Ada 2 jenis of Destilasi, atmospheric distillatin and vacuum distillation
  c)      Atmospheric distillation pada umumnya dianggap sebagai tahapan pretreatment untuk tahapan vacuum distillation tanpa memerlukan proses dewatering. Atmospheric distillation dilakukan pada tekanan atmosfer normal pada temperatur sampai 300°C.
   d)     Atmospheric distillation relatif sederhana.
  e)      Oli bekas dipanaskan (A) dan dialirkan ke menara destilasi (B). Pada temperatur rendah, oli menghasilkan Hidrokarbon (gas, petrol/bensin dan pelarut/petroleum eter) dan air tertampung dalam puncak (B). Beberapa hidrokarbon ini dikondendasi dan ditampung untuk digunakan sebagai BBM.
   f)       Prose ini hanya bagus sampai temperatur 300oC. Pada temperatur lebih tinggi dapat terjadi"thermal cracking" molekul hidrokarbon yang lebih besar
   g)      Vacuum distillation dianggap sebagai kunci dalam prose pengolahan oli bekas.
   h)      Sifat-sifat utama oli seperti viskositas, flash point dan residu karbon.
   i)        Kondisi vakum dikondisikan dalam kolom dengan sisterm vakum (2-10 mmHg) yang dihubungkan pada bagian puncak menara (B).
   j)        Dengan mengurangi tekanan, material yang memiliki temperatur sampai 540oC dapat dievaporasi tanpa mengalami “thermal cracking”.


SUMBER BUKU : KLIK DISINI

1 comment:

  1. Pemanfaat limbah oli bekas merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kembali (recovery), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). Kegiatan ini memiliki tujuan untuk mengubah limbah oli bekas menjadi suatu produk yang bisa digunakan. Tak hanya itu, produk dari olahan oli bekas ini juga harus aman, baik itu bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Jasa Penulis Artikel SEO harga kardus bekas di pengepul harga jual kardus bekas ke pabrik pabrik daur ulang kardus bekas
    Jasa Penulis Artikel SEO percetakan lamongan percetakan lamongan pengepul kardus bekas terdekat

    ReplyDelete