Limbah oli berdasarkan PP 85 tahun 1999 termasuk dalam kategori limbah
B3. Limbah. Limbah oli mengandung senyawasenyawa kimia baik organic dan
anorganik yang sangat berbahaya. Kandungan senyawa dan logam berat dalam limbah
oli (oli bekas) sebagai berikut:
Tabel 1. Kontaminan yang ada pada limbah oli (oli bekas)
Logam
(anorganik) |
Hidrokarbon
terklorinasi |
Senyawa organik
lainnya |
Aluminium
|
Diklorofluorometana
|
Benzena
|
Antimon
|
Triklorofluorometana
|
Toluena
|
Arsenik
|
1,1,1-trikloroetana
|
Xylena
|
Barium
|
Trikloroetilena
|
Benzaantrasena
|
Kadmium
|
Total klorine
|
Benzopirena
|
Krom
|
Poliklorin biphenil
|
Naftalena
|
Kobalt
|
||
Tembaga
|
||
Plumbum
|
||
Magnesium
|
||
Mangan
|
||
Merkuri
|
||
Nikel
|
||
Pospor
|
||
Silikon
|
||
Sulfur
|
||
Zeng
|
Pelumas atau oli merupakan sejenis
cairan kental yang berfungsi sebaga pelicin, pelindung, dan pembersih bagi bagian
dalam mesin. Kode pengenal Oli adalah berupa huruf SAE yang merupakan singkatan
dari Society of Automotive Engineers.
Selanjutnya angka yang mengikuti dibelakangnya, menunjukkan tingkat kekentalan
oli tersebut. Oil sludge terdiri dari
minyak (hydrocarbon), air, abu, karat
tangki, pasir, dan bahan kimia lainnya. Kandungan dari hydrocarbon antara lain
benzene, toluene, ethylbenzene, xylenes dan logam berat seperti timbal (Pb).
Limbah oli atau limbah minyak
pelumas residu dari oli murni atau vaseline berada di antara C16 sampai ke C20.
Di indonesia jumlah limbah pelumas bekas pada tahun 2003 sekitar 465 juta liter
pertahun. Sumber dari limbah ini berasal dari berbagai aktivitas sarana mesin
serta industri. Proses yang dilakukan melalui tahapan absorpsi dan distilasi (untuk
mengolah oli bekas menjadi sampel bahan bakar). Oli bekas atau Minyak Pelumas
Bekas selanjutnya disebut Minyak Pelumas Bekas adalah sisa pada suatu kegiatan
dan/atau proses produksi.
Badan Usaha adalah orang perorangan
atau kelompok usaha yang berbentuk badan hukum. Pengumpul adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan
maksud untuk diolah/ dimanfaatkan. Pengumpulan dan Penyimpanan adalah rangkaian
proses kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diserahkan ke pengolah
atau pemanfaat minyak pelumas beka.
Karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
1. Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas
bekas dapat berupa drum atau tangki;
2. Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga
dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh tehardapad setiap kemasan jika terjadi
kerusakan dan apabila terjadi
kecelakaan dapat segera ditangani;
3. Lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga
dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift)
4. Penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan
tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3
(tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan
3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
5. Lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva
dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air
. Bak penampungan dibuat mampu menampung 110% dari kapasitas volume drum atau
tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangki harus diatur
sedemikian
sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki
lain; mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang
kedap air
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib memenuhi persyaratan Persyaratan
bangunan pengumpulan. Persyaratan
Pengumpul minyak pelumas bekas
1. Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya
kebakaran, dan peralatan komunikasi;
2. Konstruksi bahan bangunan Disesuaikan dengan
karakteristik pelumas bekas;
3. Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir
Kewajiban Pengumpul Minyak Pelumas Bekas
A. Mempunvai izin dan Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan;
B. membuat catatan tentang penerimaan dan pengirim minyak
pelumas bekas kepada pengolah atau pemanfaat; mengisi formulir permohonan izin.
Persyaratan bangunan pengumpulan
1. lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas
bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak;
2. konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak
penampungan dengan kemiringan maksimum 1 %;
3. bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas
pengumpulan minyak pelumas bekas;
4. rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat
beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat
penyimpanan atau pengumpulan;
5. bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding, dan
apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang
mudah didobrak.
Simbol dan Label, Dokumen dan Registrasi
Setiap penggangkutan minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan dokumen
limbah dan mengajukan nomor regisirasi dokumen pelumas bekas sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor
Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
1. Setiap alat angkut minyak pelumas bekas wajib
dilengkapi dengan simbol dan label
2. Setiap kemasan atau tempat/wadah untuk kegiatan
3. Penyimpanan/pengumpulan pelumas bekas wajib diberi simbol
dan label yang menunjukkan karakteristik minyak pelumas bekas
4. PELAPORAN
5. Pengumpul minyak pelumas bekas wajib melaporkan kegiatan
yang dilakukannya kepada Badan Pengendalian Dampak lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya
Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan,
sekurangkurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Pengolahan oli bekas
·
Pretreatment or dewatering
·
Filtering and demineralisation
·
Propane-deasphalting
·
Distillation
Pretreatment – Dewatering
A. Untuk menghilangkan kandungan air dalam oli bekas
B. Air dalam oli bekas dalam bentuk air bebas maupun air terikat
misalnya dalam bentuk emulsi.
C. Dewatering biasanya diartikan sebagai proses
penghilangan air bebas
D. Bila air dalam keadaan teremulsi, emulsi dapat dirusak
dengan penambahan demulsifier
E. Dewatering merupakan proses sederhana yang didasarkan pada
pemisahan air dan oli dalam rentang waktu dan dipengaruhi oleh gaya gravitasi.
F. Oli bekas dimasukkan ke dalam tangki dan air bebas dikeluarkan
untuk diolah lebih lanjut sesuai dengan parameter yang berlaku sebelum di buang
ke perairan bebas
G. Pemanasan dan pengadukan dapat mempercepat proses
dewatering melalui destilasi
H. Oli yang benas air (dehydrated oil) selanjutnya dapat
diproses lebih lanjut atau digunakan sebagai bahan bakar (burner fuel).
Filtering and demineralisation
1) Tujuan filtering dan demineralisation Untuk
menghilangkan padatan, material anorganik, dan zat aditif dalam oli,
menghasilkan bahan bakar yang bersih
2) Selanjutnya oli bekas dimasukkan ke dalam tangki
reaksi dan dicampur dengan asam sulfat dan dipanaskan pada 60oC.
Kemudian ditambahkan dengan surfactant (surfaceactive
reagent) ke dalam reaktor dan diaduk.
3) Campuran akan terpisah menjadi fasa air dan fasa oli
4) Fasa air mengandung kontaminan termasuk mineral, asam
sulfat, dan aditif
5) Oli yang telah terdemineralisasi disaring untuk
menghilangkan partikel padatan tersuspensi sebagai bahan bakan yang bersih. Oli
yang demikian dapat dilarutkan dengan BBM ringan menghasilkan jenis BBM lain
hingga memenuhi persyaratan.
Propane-deasphalting
1) Proses Propane De-asphalting (PDA) merupakan salah
satu tahapan pretreatment yang penting dalam pengolahan menghasilkan oli bebas
aspal. Keluaran lainnya adalah propana
2) Destilasi (Fraksinasi) merupakan proses pemisahan komponen
oli berdasarkan titik didih.
3) Tergantung pada jenis destilasinya, rentang pendidihan
dapat menghasilkan gas (naftalen dan parafin) dan gasolin pada titik didih yang
lebih rendah, sedangkan oli mnedidih pada titik didih yang lebih tinggi.
Distillation
a) Destilasi merupakan proses utama untuk menghasilkan pelumas
berkualitas dasar.
b) Ada 2 jenis of Destilasi, atmospheric distillatin and
vacuum distillation
c) Atmospheric distillation pada umumnya dianggap sebagai
tahapan pretreatment untuk tahapan vacuum distillation tanpa memerlukan proses
dewatering. Atmospheric distillation dilakukan pada tekanan atmosfer normal
pada temperatur sampai 300°C.
d) Atmospheric distillation relatif sederhana.
e) Oli bekas dipanaskan (A) dan dialirkan ke menara
destilasi (B). Pada temperatur rendah, oli menghasilkan Hidrokarbon (gas,
petrol/bensin dan pelarut/petroleum eter) dan air tertampung dalam puncak (B).
Beberapa hidrokarbon ini dikondendasi dan ditampung untuk digunakan sebagai BBM.
f) Prose ini hanya bagus sampai temperatur 300oC.
Pada temperatur lebih tinggi dapat terjadi"thermal cracking" molekul
hidrokarbon yang lebih besar
g) Vacuum distillation dianggap sebagai kunci dalam prose
pengolahan oli bekas.
h) Sifat-sifat utama oli seperti viskositas, flash point
dan residu karbon.
i)
Kondisi vakum dikondisikan dalam kolom dengan sisterm vakum (2-10 mmHg)
yang dihubungkan pada bagian puncak menara (B).
j)
Dengan mengurangi tekanan, material yang memiliki temperatur sampai 540oC
dapat dievaporasi tanpa mengalami “thermal cracking”.
SUMBER BUKU : KLIK DISINI
Pemanfaat limbah oli bekas merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kembali (recovery), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). Kegiatan ini memiliki tujuan untuk mengubah limbah oli bekas menjadi suatu produk yang bisa digunakan. Tak hanya itu, produk dari olahan oli bekas ini juga harus aman, baik itu bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Jasa Penulis Artikel SEO harga kardus bekas di pengepul harga jual kardus bekas ke pabrik pabrik daur ulang kardus bekas
ReplyDeleteJasa Penulis Artikel SEO percetakan lamongan percetakan lamongan pengepul kardus bekas terdekat