PepsiCo merupakan perusahaan makanan ringan dengan
wilayah distribusi paling luas didunia dan salah satu pembeli minyak sawit yang
utama. Pada tahun 2014, perusahaan ini menggunakan 470.045 metrik ton minyak
sawit dalam setahun untuk menghasilkan produk-produknya -- seperti Doritos, Lay’s
Potato Chips dan Quaker Chewy Bars – dan tiap tahun penggunaannya terus
meningkat.
Pada bulan September 2015, PepsiCo menerapkan
kebijakan baru yang bertujuan untuk menghentikan laju pengrusakan hutan hujan
dan lahan gambut serta menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan buruh
yang masih terjadi dalam rantai pasok minyak sawitnya di seluruh dunia.
Kebijakan baru ini menjabarkan standar-standar yang lebih ketat bagi pemasok
langsung PepsiCo, tetapi tidak menetapkan kewajiban yang sama bagi Mitra Bisnis
PepsiCo, yaitu Indofood – produsen tunggal produk-produk PepsiCo di Indonesia.
Celah ini berarti minyak sawit yang digunakan dalam
produk-produk PepsiCo di Indonesia –garda depan pelaku ekspansi perkebunan
kelapa sawit, perusak hutan hujan dan pelanggar hak-hak asasi manusia dan buruh
– tidak dimandatkan untuk memenuhi kewajiban tidak ada deforestasi, tidak
melakukan ekspansi di lahan gambut kaya karbon, dan tidak melanggar hak asasi manusia
maupun buruh yang dijabarkan dalam kebijakan PepsiCo terbaru.
Indofood merupakan salah satu perusahaan perkebunan
kelapa sawit terbesar di dunia dan perusahaan makanan terbesar di Indonesia.
Sehingga, perusahaan tersebut dikenal melalui produk-produk makanannya seperti
Indomie, Chitato, Lays dan Cheetos. Sebagai perusahaan yang terintegrasi secara
vertikal, Indofood memproduksi dan memproses bahan mentah (termasuk minyak
sawit), membuat produk-produk makanan, dan mendistribusikan hingga menjual
produkproduk konsumen. Penerimaan Indofood tahun 2015 kurang lebih setara
dengan 5 miliar Dolar AS.13 Dipucuk pimpinan Indofood adalah Anthony Salim yang
menguasai First Pacific Company Ltd., yang akhirnya menguasai 50,1% saham di Indofood.
Salim, orang terkaya ketiga Indonesia menurut majalah
Forbes, juga memiliki saham dalam bisnis-bisnis yang tidak berhubungan dengan
First Pacific dan Indofood, termasuk bisnis-bisnis minyak sawit lainnya. Indofood
Agri Resources Ltd. (IndoAgri), perkebunan kelapa sawit anak perusahaan
merupakan perusahaan minyak sawit swasta terbesar ketiga di Indonesia. Dengan
total luas perkebunan mencapai 246.000 hektar di Sumatera dan Kalimantan.
Perusahaan ini telah melakukan ekspansi besarbesaran dalam kurun waktu delapan
tahun terakhir yang mencapai lebih dari 10.000 hektar perkebunan kelapa sawit baru
setiap tahunnya. Pengelolaan bisnis minyak sawit IndoAgri dilakukan oleh anak
perusahaannya, yaitu PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (Lonsum) dan PT Salim
Ivomas Pratama Tbk. (Salim Ivomas). Sejak tahun 2015, IndoAgri telah memperoleh
pendapatan kurang lebih setara dengan 1 miliar Dolar AS dari produksi dan
pengolahan minyak sawit skala besar.
Indofood adalah perusahaan minyak sawit swasta terbesar
di Indonesia yang belum menerapkan kebijakan minyak sawit yang bertanggung
jawab. Sebuah kebijakan minyak sawit yang bertanggung jawab mewajibkan produksi
dan pengadaan minyak sawit yang dapat dilacak secara menyeluruh, dibudidayakan
secara sah dan terbukti tidak terkait dengan pelanggaran hak buruh atau hak
asasi manusia lainnya, deforestasi, maupun ekspansi di lahan gambut kaya karbon
pada kedalaman apa pun.
Kebijakan yang demikian harus diterapkan pada semua
operasi Indofood di seluruh dunia termasuk anak perusahaan, kilang, pabrik pengolahan
dan perkebunan yang dimiliki, dikelola atau yang diinvestasikan, seberapa pun
saham yang dimilikinya. Selain itu, untuk memenuhi standar pasar yang baru,
Indofood harus mewajibkan pihak ketiga pemasok minyak sawitnya memenuhi
tanggung jawab standar produksi yang sama. Di samping tidak memiliki kebijakan
yang memadai, publikasi terbaru telah menunjukkan bahwa Indofood telah
melakukan pembukaan dan pembakaran lahan di kawasan hutan hujan, memiliki
beberapa kasus konflik sosial yang tidak terselesaikan dalam jangka waktu yang
panjang dengan masyarakat dan telah melanggar hak-hak buruh. PepsiCo berpeluang
untuk membantu mengubah Indofood menjadi perusahaan kelapa sawit yang
bertanggung jawab, tetapi sejauh ini telah gagal melakukannya.
Institusi-institusi pembiayaan yang memiliki saham
atau memberikan pinjaman dan jaminan kepada Indofood, First Pacific Company
sebagai induk perusahaan Indofood, ataupun IndoAgri anak perusahaan
perkebunannya, juga ikut bertanggung jawab atas dampak-dampak negatif terhadap buruh,
lingkungan dan masyarakat lokal akibat pembiayaan yang mereka berikan,
khususnya yang terkait dengan pelanggaran potensial terhadap perjanjian, norma
dan kebijakan hak-hak buruh dan HAM internasional. Lembaga Dana Pensiun
Pemerintah Kerajaan Norwegia, yang merupakan Lembaga Investasi Negara
(Sovereign Wealth Fund/SWF) terbesar di dunia, baru-baru ini menarik
investasinya (divestasi) dari First Pacific Company, sebagai badan pengendali
Indofood dan Indofood Agri Resources, kabarnya karena rekam jejak lingkungan
dan sosial yang buruk di perkebunan kelapa sawit miliknya. Diketahui lebih dari
200 institusi investor independen memiliki posisi ekuitas yang signifikan di
Indofood.20 Di antaranya terdapat institusi investor yang berbasis di Amerika
Serikat secara kolektif memiliki hampir 25% saham Indofood, diikuti oleh
institusi investor Eropa dengan saham gabungan sebesar 8%.21 Sebanyak 44 bank
telah teridentifikasi memberikan pinjaman, jaminan, ataupun jasa keuangan
lainnya secara langsung kepada Indofood. Diantara bank-bank tersebut terdapat
dua bank komersial terbesar Jepang, yakni Sumitomo Mitsui Financial Group,
Mizuho Bank dan Bank of Tokyo-Mitsubishi, bank yang berbasis di Eropa, yaitu
HSBC, Royal Bank of Scotland, Rabobank, Standard Chartered, BNP-Parabais dan Deutsche
Bank, serta bank lainnya yang berbasis di Amerika Serikat seperti Citibank dan
JP Morgan Chase.22 Bank-bank yang memiliki hubungan keuangan dengan Indofood
harus terlibat secara bermakna dengan pihak manajemen Indofood untuk memastikan
agar mereka mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menginvestigasi
secara sistematis dan mengatasi pelanggaran-pelanggaran hak buruh dan hak asasi
manusia yang disebutkan dalam laporan ini.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment