Sebelum lebih dalam
membahas pengertian toksikologi lingkungan, sebaiknya terlebih dahulu kita
menyamakan pandangan/pengertian apa yang dimaksud dengan pencemaran. Dalam
bahasa sehari-hari pencemaran lingkungan dipahami sebagai suatu kejadian
lingkungan yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan yang mungkin dapat gangguan kesehatan lingkungan bahkan
kematian organisme dalam ekosistem.
Pencemaran terjadi pada saat
senyawa-senyawa yang dihasilkan dari kegiatan manusia dilepas kelingkungan,
menyebabkan perubahan yang buruk terhadap kekhasan fisik, kimia, biologis, dan estetis.
Selain manusia, tentu saja makhluk hidup lainnya juga melepaskan limbah ke
lingkungan, umumnya dianggap sebagai bagian dari sistem alamiah, apakah limbah
tersebut memberi pengaruh buruk atau tidak. Sehingga pencemaran biasanya
dianggap terjadi sebagai hasil dari tindakan manusia. Dengan demikian
prosesproses alamiah dapat terjadi dalam lingkungan
alamiah
yang sangat mirip dengan proses-proses pencemaran.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah:
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Keberadaan pencemaran di lingkungan memerlukan
suatu sistem penilaian yang disesuaikan
dengan peruntukan lingkungannya, perlu diingat disini kadang diperlukan suatu penilaian
subjektif, terhadap pengaruh buruk atau baik dari pencemaran tersebut. Sebagai
contoh pada saat pelepasan unsur hara makanan tumbuhan dilepas ke jalur perairan,
menyebabkan pertambahan jumlah tumbuhan yang ada dan seringkali diikuti dengan
peningkatan jumlah ikan. Jadi, nelayan akan menganggap tindakan ini menguntungkan
dan dengan demikian bukanlah pencemaran. Sebaliknya, pengelola pasokan air minum
pengingkatan jumlah tanaman air dan ikan, memerlukan peningkatan biaya dan
prosedur pengolahan air minum, sehingga pihak pengelola air minum menganggap
bahwa pencemaran telah terjadi. Dalam hal ini diperlukan pengembangan pengembangan
sistem penilaian pencemaran, yang disesuaikan dengan peruntukan dari lingkungannya.
Download Buku Versi Lengkapnya : Klik DISINI
Download Buku Versi Lengkapnya : Klik DISINI
No comments:
Post a Comment