ADS

loading...

Thursday, June 1, 2017

INDUSTRI KELAPA SAWIT MENGANCAM KEANEKARAGAMAN HAYATI HUTAN INDONESIA



            Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya “kelapa sawit” mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama ekspor hasil perkebunan Indonesia. Bagi yang tidak mengenal kelapa sawit maka kalian dapat membayangkan minyak goreng yang banyak dijual di toko-toko besar maupun kecil karena minyak goreng tersebut merupakan salah satu produk turunan dari kelapa sawit. Sebenarnya masih banyak lagi produk-produk turunan kelapa sawit yang dijual di pasaran sehingga bisnis kelapa sawit menjadi primadona di Indonesia.

Gambar 1. Produk-Produk Turunan Kelapa Sawit
Gambar 1. Produk-Produk Turunan Kelapa Sawit
            Luas area perkebunan kelapa sawit Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut data Direktorat Jenderal Perkebunan (2015) luas areal perkebunan kelapa sawit Indonesia meningkat dari 5 juta ha pada tahun 2005 menjadi 11 juta ha pada tahun 2015. Luas perkebunan kelapa sawit tersebut terbagi-bagi dalam tiga kepemilikan yaitu milik rakyat, swasta dan pemerintah. Data selengkapnya dapat dilihat pada gambar 1 berikut:
Gambar 2. Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit menurut Status Pengelolaan
Gambar 2. Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit menurut Status Pengelolaan
            Peningkatan luas areal perkebunan kelapa sawit memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga menopang sekitar jutaan petani. Industri kelapa sawit bersifat multiplier effect yang mana setiap terjadi peningkatan permintaan akan meningkatkan perekonomian nasional dan kemajuan yang signifikan pada daerah penghasilnya.
            Ditengah peranan kelapa sawit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, industri kelapa sawit juga menyediakan masalah yang tidak kalah besarnya dengan manfaatnya. Masalah besar yang sering berhembus tentang industri kelapa sawit adalah masalah perusakan lingkungan yang masif. Hutan-hutan yang terdiri dari beranekaragam hayati harus berganti menjadi hanya menjadi satu jenis tanaman yaitu kelapa sawit.
Gambar 3. Lahan Perkenunan Kelapa Sawit yang Terus Mendesak Areal Hutan
Gambar 3. Lahan Perkenunan Kelapa Sawit yang Terus Mendesak Areal Hutan
            Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan hujan tropis terbesar di dunia yang terdapat beragam jenis flora dan fauna. Kekayaan hayati ini merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia yang seharusnya dijaga kelestariannya bukannya malah terus dihancurkan dan dibinasakan. Modus yang paling sering digunakan untuk mengganti hutan yang beraneka ragam menjadi hutan sawit adalah dengan membakarnya. Pembakaran hutan menjadi cara yang paling mudah dan murah untuk membuka lahan hutan. Pembakaran ini dilakukan pada setiap musim kemarau di Indonesia pada saat hutan dalam keadaan kering dan panas.
Gambar 4. Areal Hutan yang Terbakar
Gambar 4. Areal Hutan yang Terbakar
Pada tahun 2015 lalu terjadi kebakaran hutan yang hebat di beberapa wilayah Indonesia. Pembakaran hutan tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor manusia dan alam. Keingginan oknum-oknum pembakar hutan didukung oleh keadaan cuaca Indonesia yang sangat panas akibat efek El Nino sehingga memudahkan mereka dalam melakukan pembakaran, dan hasilnya beribu-ribu hektar lahan hutan gambut terbakar dengan sangat hebat. Kebakaran tersebut tercatat memecahkan rekor yang mengakibatkan terlepasnya gas rumah kaca (GRK) dan polutan dalam jumlah besar yang mana kabut asapnya yang jauh hingga mencapai Negara-negara tetangga.
Gambar 5. Citra Satelit yang Menunjukkan Titik Api dan Asap di Pulau Sumatera
Gambar 5. Citra Satelit yang Menunjukkan Titik Api dan Asap di Pulau Sumatera
            Pembakaran hutan tersebut merusak habitat dan ekosistem bagi flora dan fauna disana. Selain merusak habitat dan ekosistem, efek dari pembakaran hutan juga menyebabkan terjadinya pembunuhan masal bagi keanekaragaman hayati disana. Hutan yang sudah terbakar bukannya dikembalikan lagi fungsinya malah berganti menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Hal ini jelas menjadi pertanyaan kita semua “mengapa lahan yang diperuntukkan untuk hutan yang terdiri dari beragam jenis flora dan fauna malah berganti menjadi hutan satu jenis tanaman yaitu kelapa sawit ?”
Gambar 6. Hutan Yang Habis Terbakar Segera Ditanami Kelapa Sawit
Gambar 6. Hutan Yang Habis Terbakar Segera Ditanami Kelapa Sawit
            Masalah tersebut seharusnya bisa diatasi asalkan pemerintah memberikan tindakan yang tegas bagi oknum-oknum yang membuka areal hutan secara ilegal, namun pada kenyataannya pemerintah hanya sekedar pernyataan saja, tidak diiringi dengan tindakan nyata. Di satu sisi pemerintah mengatakan akan berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi keanekaragaman jenis flora dan fauna hutan namun di sisi lain pemerintah justru membuat Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Rencana ini mencanangkan pembukaan ribuan hektar hutan di Sumatra, Kalimantan dan Papua atas nama ekspansi ekonomi untuk kelapa sawit, tambang dan sektor lainnya; tidak diperhitungkan perlunya merekonsiliasi strategi pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan hutan dan lahan gambut.
            Kementerian Kehutanan bertanggung jawab untuk perlindungan hutan dan juga eksploitasi sektor kehutanan. Hal ini berarti Kementerian Kehutanan disatu sisi berkomitmen ingin melestarikan hutan dan disisi lain justru memberikan izin yang berlebihan bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya di sektor kehutanan. Ketika tujuan-tujuan ini bertentangan, Kementerian Kehutanan biasanya gagal dalam menjaga komitmennya untuk melindungi hutan dan lahan gambut, termasuk habitat kehidupan liar yang dilindungi, karena memberi prioritas pada konversi hutan untuk pembangunan industri. Setelah mendapat izin dari kementerian kehutanan dari areal konservasi menjadi areal pembangunan industri maka tugas selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian akan mengeluarkan izin konsesi dan izin lainnya untuk perkebunan komoditas pertanian seperti kelapa sawit.
            Para pejabat di provinsi makin memperburuk masalah ini . Mereka bertanggung jawab tidak hanya untuk mengeluarkan izin, tapi juga mengembangkan rencana tata ruang dan penggunaan lahan bagi daerah mereka. Tidak mengherankan, pertumbuhan industri ekonomi dikejar tanpa rencana pada tingkat bentang alam yang efektif untuk memastikan perlindungan hutan, lahan gambut dan habitat kehidupan liar. “Salah satu kasus adalah kontroversi seputar rencana tata ruang wilayah provinsi Aceh: Provinsi ini memiliki habitat penting bagi harimau dan orangutan Sumatra, namun pemerintah provinsi tidak bersedia membagi data dan rencana penggunaan lahan secara rinci, dan tampak lebih mengutamakan konversi hutan dan pembangunan jalan, yang akan makin memfragmentasi habitat harimau dan orangutan yang rentan”.
            Usaha-usaha pelestarian hutan di Indonesia juga menghadapi kendala korupsi yang meluas di semua tingkat pemerintahan. Penilaian risiko dalam sektor kehutanan Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2010 ditemukan sejumlah masalah dari tingkat nasional sampai daerah, termasuk kapasitas dan integritas yang rendah dari badan pengelola hutan. Hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa pada “semua kegiatan dalam zona hutan terdapat risiko korupsi yang sangat tinggi’ dan ‘Pejabat dan PNS dapat secara aktif menyalahgunakan posisi mereka dalam menentukan izin konsesi kehutanan”. Pada Juni 2013, gubernur Riau Rusli Zainal ditahan oleh KPK karena dugaan keterlibatannya dalam korupsi alokasi izin kehutanan, termasuk “penyalahgunaan kewenangannya dalam menyetujui rencana kerja tahunan dari sejumlah perusahaan swasta”. Ia adalah pejabat pemerintah Riau keenam yang dituduh terlibat korupsi di bidang kehutanan oleh KPK – kelima orang lainnya saat ini telah dipenjarakan.
            Para pakar berpendapat bahwa “mempertahankan keutuhan hutan adalah sangat penting bagi kelangsungan hidup flora dan fauna dalam jangka panjang”. Aksi segera sangat diperlukan untuk menghentikan fragmentasi dan untuk menghubungkan kembali petak-petak habitat menjadi wilayah yang lebih besar dan mampu untuk mendukung pelestarian aneka ragam hayati.
Gambar 7. Seekor Orang Utan Yang Berada di Kebun Perusahaan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat
Gambar 7. Seekor Orang Utan Yang Berada di Kebun Perusahaan Kelapa Sawit di Kalimantan Barat
            Semua pemangku kepentingan dalam industri minyak kelapa sawit perlu beraksi sekarang untuk menghentikan industri tersebut merusak hutan hujan yang penting, membahayakan masa depan kehidupan liar yang terancam punah secara kritis, menggusur masyarakat lokal dan mendorong perubahan iklim. Para pemangku kepentingan lain, dari pemerintah sampai pengguna, harus menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir perusakan semacam ini. Sebagai produsen terkemuka di dunia, Indonesia harus mengambil kesempatan memegang peran utama untuk mengubah sektor ini.
            Greenpeace menyerukan kepada para pemangku kepentingan minyak kelapa sawit, pulp dan industri komoditas lainnya untuk mengambil langkahlangkah penting untuk menghentikan deforestasi dan memperbaiki tata kelola dan transparansi.
  1. Sektor perkebunan: hentikan penghancuran hutan hujan Indonesia termasuk habitat flora dan fauna.
·   Segera terapkan moratorium pembangunan perkebunan dalam semua konsesi dimana terdapat andil perusahaan sampai hutan dan lahan gambut diidentifkasi dan dilindungi melalui Kebijakan Konservasi Hutan.
·    Dukung langkah-langkah tingkat bentang alam/lansekap untuk melindungi dan memperkuat situssitus penting secara ekologis termasuk habitat
harimau dan spesies terancam punah lainnya.
  2. Pedagang perantara: jangan berdagang dengan produsen kotor, dukung perusahaanperusahaan progresif dan produksi bertanggung jawab oleh petani kecil.
·  Tunda perdagangan dengan produsen yang terlibat dengan deforestasi atau pembukaan lahan gambut.
·    Dukung produsen yang menerapkan kebijakan deforestasi nol yang jelas seperti yang diterapkan oleh para anggota Palm Oil Innovations Group (POIG).
   3.  Konsumen korporat: pastikan rantai pasokan anda ramah bagi alam.
·     Buat komitmen untuk memastikan bahwa pasokan komoditas termasuk minyak kelapa sawit, kertas dan kemasan bebas deforestasi.
·    Mulailah dengan memastikan keterlacakan penuh dalam rantai pasokan Anda dan dukung perusahaan yang memiliki komitmen jelas akan kebijakan deforestasi nol sebagaimana yang diterapkan oleh anggota POIG.
   4.      Sektor keuangan: jangan biayai deforestasi.
·  Tolaklah untuk memberi dukungan keuangan atau jasa kepada perusahaan minyak kelapa sawit dan komoditas lainnya yang terkait dengan deforestasi.
  5.      Pemerintah Indonesia: berikan kekuatan pada perlindungan harimau.
·  Pastikan tata kelola yang kuat, prioritaskan perlindungan hutan dan hargai industri yang memberi contoh.
·  Tegakkan moratorium dan pastikan perkebunan kelapa sawit baru, pulp atau perkebunan lainnya dibangun pada lahan dengan simpanan karbon rendah.
·   Berlakukan peraturan dan kebijakan tambahan untuk memastikan proteksi penuh untuk semua hutan dan lahan gambut, termasuk yang berada dalam wilayah konsesi.
·         Tinjau izin konsesi yang ada. Tindak ilegalitas, termasuk kegagalan untuk memenuhi proses dalam pemberian izin, kegagalan untuk mematuhi peraturan lahan gambut atau pelarangan pembakaran. Cabut konsesi pelanggar yang keras kepala serta yang melanggar peraturan.
·         Kembangkan dan terapkan rencana pemerintah untuk perlindungan dan rehabilitasi hutan dan bentang alam lahan gambut serta koridor kehidupan satwa liar.
·         Ciptakan pencatatan nasional publik untuk semua jenis konsesi – termasuk kelapa sawit, pulp dan batubara, – serta publikasikan. One Map. Kembangkan sistem pemantauan nasional independen untuk memberikan transparansi yang lebih besar pada proses ini, memastikan pemantauan dan penegakan serta memberikan kekuatan pada masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lain. Ini akan memungkinkan pemangku kepentingan untuk memantau dampak operasi, juga mengekspos dan tuntut pertanggungjawaban mereka yang melakukan kerusakan lingkungan seperti kebakaran, serta akan meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan memperkuat usaha penegakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
·         Kembangkan basis data lahan terdegradasi217untuk memungkinkan proses pertukaran lahan yang efektif dan memungkinkan konsesi legal di wilayah-wilayah hutan dan lahan gambut ditukar dengan konsesi di wilayah dengan stok karbon rendah yang tidak mempunyai masalah sosial, lingkungan atau ekonomi.
·         Beri penghargaan terhadap kepemimpinan industri. Beri insentif pada produktivitas yang meningkat dalam perkebunan yang ada (misalnya melalui insentif pajak).
Kita semua tahu bahwa kelapa sawit memiliki banyak kegunaan dan manfaat, dan kita  memahami ini; tapi produksi kelapa sawit juga dapat mendatangkan biaya/ongkos yang tidak bisa diterima. Di Indonesia, biaya yang harus ditanggung akibat produksi kelapa sawit yang tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai regulasi adalah rusaknya hutan dan keanekaragam hayatinya.
Para petani dan merek-merek terkenal yang membeli minyak kelapa sawit mereka harus memahami biaya yang sebenarnya dari produksi minyak kelapa sawit yang tidak bertanggung jawab. Mereka harus memastikan bahwa pasokan kelapa sawit mereka benar-benar memberikan sumbangan bagi pembangunan Indonesia, dan bukan menghancurkan masa depan penduduknya, kehidupan liarnya dan iklim global yang menjadi tumpuan harapan kita semua.
Gambar 8. Mekanisme Pengawasan Produk Kelapa Sawit yang Ramah Lingkungan
Gambar 8. Mekanisme Pengawasan Produk Kelapa Sawit yang Ramah Lingkungan

Sumber:


DOWNLOAD VERSI PDF: KLIK DISINI

No comments:

Post a Comment