Tiga pendeketan utama untuk mendefinisikan
limbah berbahaya yaitu (1) sebuah diskripsi kualitatif pada asalnya, tipe, dan pendukungnya,
(2) klasifikasi dengan dasar karaktristik terutama bedasarkanprosedurtes, dan
(3) dengan cara konsentrasi zat-zat spesifik yang berbahaya. Limbah digolongkan menurut
tipe umum, misalnya”spent halogenated solvents” atau pelarut terhalogenasi
atau oleh sumber-sumber industry misalnya “pickingliquor from steel
manufacturing”atau mendapat cairan dari industry manufaktur baja.