ADS

loading...

Monday, May 6, 2019

CARBON FOOTPRINT: THE HIDDEN RISKS OF FINANCED EMISSIONS



Large banks are driving climate change by pumping billions of dollars into carbon-intensive extreme fossil fuels and tropical deforestation, with significant hidden environmental, social and governance (ESG) risks. While banks report their operational emissions, emissions resulting from their financing activities can be 100x larger1 and are typically undisclosed. Climate change can have enormous financial implications, as recognized in the Recommendations of the Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD) published in June 2017. “Responsible Investment” indexes such as the MSCI ACWI Low Carbon Target Index deceptively classify banks as “low-carbon” even as they heavily finance dangerous new carbon emissions (see below). The Paris Climate Agreement goal of keeping temperature rise to 1.5˚C won’t be achievable if banks and investors continue to fund and facilitate the burning and destruction of high-carbon assets. It’s time for banks to fully disclose the carbon footprint of their financing, decarbonize their portfolios, and accelerate the transition towards a sustainable low-carbon future (see Recommendations in the back).

FULL TEXT: CLICK HERE

Thursday, April 11, 2019

GAMBARAN UMUM SEKTOR KELAPA SAWIT INDONESIA



Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia terjadi kecepatan yang sangat tinggi, dan telah menciptakan masalah lingkungan dan sosial yang serius: sejumlah hutan yang bernilai tinggi dikonversi menjadi perkebunan; habitat satwa yang dilindungi terancam punah, emisi gas rumah kaca yang signifikan disebabkan oleh alih fungsi lahan gambut, dan banyak masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup mereka dan yang telah mereka miliki secara turun-temurun.

Sunday, April 7, 2019

SOLUSI UNTUK PEPSICO SEBAGAI PELANGGAN MINYAK KELAPA SAWIT INDOFOOD



            PepsiCo memiliki peran yang sangat penting untuk merubah Indofood. Selaku Mitra Bisnis Indofood dan produsen tunggal. PepsiCo di Indonesia, PepsiCo berposisi khusus untuk memastikan Indofood menjadi perusahaan minyak sawit yang bertanggung jawab. PepsiCo harus meminta Indofood untuk segera melakukan investigasi dan memperbaiki pelanggaran hak-hak buruh yang diuraikan dalam laporan ini, menyelesaikan kasus-kasus Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya yang masih belum terselesaikan, serta menerapkan dan melaksanakan kebijakan minyak sawit bertanggung jawab yang mewajibkan produksi dan pengadaan minyak sawit yang sepenuhnya dapat terlacak, dikembangkan secara legal dan terverifikasi sebagai tidak berkaitan dengan pelanggaran hak buruh, deforestasi, ekspansi pada lahan gambut yang kaya karbon pada kedalaman apapun, juga pelanggaran HAM. Membiarkan Indofood tanpa perubahan berarti mempertaruhkan reputasi PepsiCo dan merupakan bentuk kegagalan PepsiCo dalam memenuhi prinsip-prinsip kebijakan minyak sawitnya yang baru. Pada tingkat yang lebih umum, PepsiCo harus menerapkan tenggat waktu yang ambisius untuk memastikan pihak ketiganya terverifikasi mematuhi kebijakannya untuk semua minyak sawit yang digunakan dalam semua produk. dan mereknya, termasuk barang-barang yang diproduksi oleh Indofood dan mitra usaha patungan lainnya. Saat ini raksasa makanan ringan tersebut hanya memiliki niat untuk mendapatkan minyak sawit yang 100% bersertifikat RSPO pada tahun 2020.

Friday, April 5, 2019

APA YANG HARUS DILAKUKAN ROUNDTABLE ON SUSTAINABLE PALM OIL



Perusahaan perkebunan kelapa sawit Indofood merupakan anggota dari sistem sertifikasi industri Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebagai anggota RSPO, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (Lonsum) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (Salim Ivomas) diwajibkan untuk mematuhi Prinsip dan Kriteria RSPO, termasuk beberapa prinsip yang mengatur tentang hak-hak buruh. Berdasarkan temuan-temuan dalam laporan ini, Lonsum milik Indofood setidaknya melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip RSPO berikut ini:

REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH SAWIT INDONESIA



Pemilihan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru dan penunjukan kabinet baru pada tahun 2014 merupakan peluang untuk dilakukannya peninjauan terhadap kebijakan nasional yang berlaku. Sebagaimana ditunjukkan dalam laporan ini, UU Ketenagakerjaan dan penegakannya saat ini tidak cukup untuk menjunjung tinggi dan melindungi hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit yang memiliki risiko tersendiri dan lebih tinggi karena kondisi mereka yang terisolasi secara geografis. Sifat dasar pekerjaan di perkebunan kelapa sawit sangatlah berbeda dari sektor industri dan oleh sebab itu perlu diatur melalui serangkaian peraturan yang khusus. Pemerintah Republik Indonesia harus menetapkan undangundang ketenagakerjaan khusus untuk melindungi buruh perkebunan kelapa sawit.

Thursday, April 4, 2019

REKOMENDASI UNTUK INDOFOOD DALAM MENGATASI KONFLIK SAWIT INDONESIA


Temuan-temuan dalam investigasi yang dilakukan di dua perkebunan Indofood ini mengindikasikan kegagalan pendekatan Indofood dalam memproduksi minyak sawit bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan pelanggaran hak-hak buruh dan praktik-praktik Minyak Sawit yang Bermasalah lainnya. Untuk menunjukkan komitmennya dalam menghentikan eksploitasi buruh dan menjunjung tinggi hak-hak buruh, Indofood harus menyelaraskan kebijakannya terkait ketenagakerjaan dan rencana pelaksanaannya dengan ketentuan yang tertuang dalam Prinsip-prinsip dan Panduan Pelaksanaan: Buruh yang Bebas dan Adil dalam Produksi Minyak Sawit (Prinsip Buruh yang Adil), dan segera melakukan investigasi dan perbaikan terhadap pelanggaran hak-hak buruh sebagaimana yang diuraikan dalam laporan ini.

Tuesday, March 26, 2019

PROSES BIOAKUMULASI



            Persistensi suatu zat kimia di lingkungan bukan hanya salah satu faktor penyumbang masalah pada toksikologi lingkungan. Seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya zat kimia tidak akan memberikan efek yang merugikan bagi organisme jika dia tidak terabsorpsi dan kontak dengan reseptor kerjanya. Sifat-sifat fisiko-kimia yang berpengaruh pada proses absorpsi, distribusi dan eliminasi xenobiotika di dalam tubuh organisme telah juga diuraikan panjang lebar. Salah satu konsekuensi dari pelepasan dan penyebaran substansi pencemar di lingkungan adalah penangkapan (uptake) dan penimbunan (accumulation) oleh makhluk hidup mengikuti alur rantai makanan (food chain). Penangkapan (penyerapan) substansi pencemar sebagian besar melalui proses difusi pasif, dimana lipofilitas zat kimia memegang peranan penting pada proses ini. Pengambilan dan “retensi” pencemar oleh makhluk hidup mengakibatkan peningkatan konsentrasi “penumpukan” yang pada dapat memiliki pengaruh yang merugikan. Retensi suatu pencemar bergantung pada waktu paruh biologis substansi pencemar. Jika suatu substansi pencemar memiliki waktu paruh yang relatif lama, maka mereka akan tertahan atau menunjukkan daya tahan yang relatif tinggi terhadap penghancuran “degradasi” atau eliminasi oleh organisme tersebut, penangkapan “uptake” substansi pencemar secara terus menerus akan mengakibatkan peningkatan konsentrasi substansi pencemar dalam tubuh organisme tersebut.